Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2018 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 61 Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang pemilih membawa kamera ke dalam bilik suara, Rabu (27/6).
"Ini merupakan aturan yang telah disepakati bersama antara warga dengan KPPS TPS 61 dalam rangka mengantisipasi potensi money politik yang bisa memicu konflik," kata Ketua RT 15/RW 13 Perumahan Jatiwaringin Asri (Kompleks Pertamina) Kelurahan Jatiwaringn, Kecamatan Pondokgede, Samsudin di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, aturan tersebut juga berlaku bagi ponsel pintar berkamera serta perangkat perekaman gambar lainnya.
Aturan tersebut telah tercantum dalam tata tertib TPS 61 yang dipasang di area TPS mulai hari ini dan berlaku bagi seluruh pemilih di lokasi itu.
"Aturan ini berlaku untuk seluruh warga di sini yang memiliki hak suara, tidak terkecuali Pak Deddy Mizwar dan keluarga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 61," katanya.
Menurut Samsudin, Deddy Mizwar yang kini berdomisili sebagai warga Perumahan Jatiwaringin Asri (Kompleks Pertamina) Jalan Duri 3 Blok G18 nomor 1A tercatat dalam DPT nomor urut 463 dari total jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 576 pemilih.
"(Keluarga) Pak Deddy memiliki tiga suara di TPS ini, satu suara dia, istri atas nama Giselawati Wiranegara nomor DPT 465 dan puterinya bernama Senandung Nacita nomor DPT 466," katanya.
Menurut dia, pemanfaatan kamera oleh oknum pemilih berpotensi sebagai alat transaksi politik uang yang bisa berujung pada konflik warga.
"Bisa saja kertas suara yang dia coblos, kemudian difoto dan ditawarkan kepada tim sukses tertentu untuk mendapatkan uang. Ini potensi yang perlu kami antisipasi," katanya.
Mekanisme pelarangan kamera akan dilakukan panitia saat pemilih dipanggil namanya untuk memberikan hak suara ke dalam bilik.
Pemilih yang membawa serta kamera harus menitipkannya kepada petugas KPPS di pintu masuk dan akan dikembalikan setelah pencoblosan dilakukan.
Selain pelarangan membawa kamera ke dalam bilik suara, aturan lainnya bersifat normatif yang telah digariskan penyelenggara.
Sementara itu, pantauan antara melaporkan TPS 61 sudah dipersiapkan warga sejak Minggu (23/6) dan saat ini sudah diklaim 95 persen rampung.
"Tinggal droping logistik saja dari kelurahan seperti bilik suara, kotak suara dan kertas suara serta lainnya," katanya.
Editor : Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Ini merupakan aturan yang telah disepakati bersama antara warga dengan KPPS TPS 61 dalam rangka mengantisipasi potensi money politik yang bisa memicu konflik," kata Ketua RT 15/RW 13 Perumahan Jatiwaringin Asri (Kompleks Pertamina) Kelurahan Jatiwaringn, Kecamatan Pondokgede, Samsudin di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, aturan tersebut juga berlaku bagi ponsel pintar berkamera serta perangkat perekaman gambar lainnya.
Aturan tersebut telah tercantum dalam tata tertib TPS 61 yang dipasang di area TPS mulai hari ini dan berlaku bagi seluruh pemilih di lokasi itu.
"Aturan ini berlaku untuk seluruh warga di sini yang memiliki hak suara, tidak terkecuali Pak Deddy Mizwar dan keluarga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 61," katanya.
Menurut Samsudin, Deddy Mizwar yang kini berdomisili sebagai warga Perumahan Jatiwaringin Asri (Kompleks Pertamina) Jalan Duri 3 Blok G18 nomor 1A tercatat dalam DPT nomor urut 463 dari total jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 576 pemilih.
"(Keluarga) Pak Deddy memiliki tiga suara di TPS ini, satu suara dia, istri atas nama Giselawati Wiranegara nomor DPT 465 dan puterinya bernama Senandung Nacita nomor DPT 466," katanya.
Menurut dia, pemanfaatan kamera oleh oknum pemilih berpotensi sebagai alat transaksi politik uang yang bisa berujung pada konflik warga.
"Bisa saja kertas suara yang dia coblos, kemudian difoto dan ditawarkan kepada tim sukses tertentu untuk mendapatkan uang. Ini potensi yang perlu kami antisipasi," katanya.
Mekanisme pelarangan kamera akan dilakukan panitia saat pemilih dipanggil namanya untuk memberikan hak suara ke dalam bilik.
Pemilih yang membawa serta kamera harus menitipkannya kepada petugas KPPS di pintu masuk dan akan dikembalikan setelah pencoblosan dilakukan.
Selain pelarangan membawa kamera ke dalam bilik suara, aturan lainnya bersifat normatif yang telah digariskan penyelenggara.
Sementara itu, pantauan antara melaporkan TPS 61 sudah dipersiapkan warga sejak Minggu (23/6) dan saat ini sudah diklaim 95 persen rampung.
"Tinggal droping logistik saja dari kelurahan seperti bilik suara, kotak suara dan kertas suara serta lainnya," katanya.
Editor : Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018