Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyediakan Rp85 miliar untuk membayar 18.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk gaji ke-14, sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah.

"Ini akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia di Cibinong, Jumat.

Menurut dia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2018, maka pemberian THR ini hanya diberikan kepada para PNS.

Dalam pemberian tersebut hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, umum dan kinerja. Sedangkan pegawai non PNS tidak mendapat THR.

Itu dikarenakan tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan kebijakan pada setiap dinas semata. Dan pada intinya tergantung dari pendapatan atau kas anggaran yang ada.

Namun pada umumnya tetap diberikan tetapi mungkin tidak sebanding dengan jumlah yang ada. Tetapi bila hal tersebut tidak dapat terlaksana biasanya hanya memberikan berupa bingkisan.

"Tapi kembali pada kebijakan awal kepala dinasnya, dan itu sudah diatur pada aturan perundang-undangan," katanya.

Ia menambahkan untuk penggunaan mobil dinas, kebijakan Pemkab Bogor sepertinya membolehkan. Namun hal tersebut masih simpang siur.

Hal tersebut dikarenakan adanya imbauan dari pemerintah pusat dimana PNS tidak menggunakan fasilitas milik daerah untuk mudik.

"Tapi itu hanya berupa imbauan saja, bilamana ada yang bawa ya itu silahkan saja, tidak ada larangan jelas," katanya.

Lanjut Didi menjelaskan dalam situasi seperti ini memang sudah seharusnya ada pemberian THR tapi untuk pegawai non PNS hanya berdasarkan kebijakan.

Tapi untuk penggunaan mobil hanya bersifat imbauan. Pasalnya itu biasanya untuk kelancaran aktivitas harian dan peruntukan sudah jelas.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018