Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, berpotensi dihentikan penyidikannya (SP3).
"Bisa jadi di-SP3," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pasalnya menurut dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini.
"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah 'chat' tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.
Kendati demikian Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.
Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim bahwa Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018.
"Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018," ungkap Kapitra.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Selain Rizieq, wanita yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Bisa jadi di-SP3," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pasalnya menurut dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini.
"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah 'chat' tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.
Kendati demikian Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.
Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim bahwa Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018.
"Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018," ungkap Kapitra.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Selain Rizieq, wanita yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018