Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Pendidikan Jawa Barat mengingatkan masyarakat terhadap sejumlah potensi kecurangan yang kerap muncul selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2018.

"Kami ingin melibatkan masyarakat untuk berperan aktif menciptakan jalannya PPDB yang kondusif dan adil," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah III Heri Panzila di Bekasi, Minggu.

Dengan bantuan pengawasan masyarakat, kata dia, akan sangat membantu pihaknya dalam mendeteksi potensi kecurangan yang bisa merugikan peserta didik dikarenakan keterbatasan kemampuan pemerintah.

Pengawasan yang dapat dilakukan masyarakat ialah dengan melaporkan kepada Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah III atau sekolah setempat jika menemukan tindak dugaan kecurangan.

Dikatan Heri, pengawasan bisa dilakukan begitu PPDB 2018 mulai digulirkan sejak Senin (4/6) dengan agenda pendaftaran bagi calon peserta didik yang memanfaatkan jalur nonakademik.

"Jalur nonakademik, seperti jalur prestasi, warga sekitar sekolah, maupun keluarga ekonomi tidak mampu," katanya.

Jalur-jalur yang cukup rawan diselewengkan ialah warga sekitar sekolah dan keluarga ekonomi tidak mampu.

Untuk calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur warga sekitar sekolah, diharuskan menyerahkan foto kopi kartu keluarga serta menentukan koordinat tempat tinggal agar terukur jarak riil menuju sekolah.

"Untuk kartu keluarga ini ada syaratnya, yakni tinggal pada alamat yang tertera minimal enam bulan. Jika belum enam bulan, maka tidak bisa memanfaatkan jalur warga sekitar sekolah. Bukan apa-apa, terkadang saat musim PPDB, pada satu alamat bisa ada beberapa keluarga dikarenakan terjadinya migrasi dadakan," katanya.

Jalur keluarga ekonomi tidak mampu juga patut diwaspadai, khususnya pada pemenuhan syarat yang perlu disertakan antara lain kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

"Jika masyarakat mendapati ada yang menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu karena mengetahui kesehariannya bukan warga miskin, laporkan saja. Perbuatan demikian bisa merupakan tindak pidana hukum karena melakukan pemalsuan data," katanya.

Heri mengatakan, pihaknya amat menantikan peran serta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan juga melaporkan temuannya.

"Sebab sekolah tidak diharuskan `home visit` untuk memverifikasi langsung kondisi pendaftar di lapangan. Setelah ada laporan masyarakat, baru dilakukan verifikasi juga ditindaklanjuti pengaduannya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018