Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Bekasi Kota, Jawa Barat, memastikan sebanyak 53 rumah sakit di daerah itu bisa diakses oleh peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
"Jadi jika ada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi yang mengalami kecelakaan saat bekerja, tidak harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, karena ada 53 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kami siap menangani pasien yang mengalami kecelakaan kerja," kata Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah Eny Purwatiningsih.
Hal itu dikatakannya kepada perwakilan 56 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi yang mengikuti agenda sosialisasi pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di Kantor BPJSTK Cabang Bekasi Kota, Senin.
Sosialisasi digelar sebagai tindak lanjut didaftarkannya 10.705 Tenaga Kerja Kontrak di Kota Bekasi menjadi peserta BPJSTK.
Dikatakan Eny, TKK yang sudah terdaftar sebagai peserta tak perlu terpaku pada kepemilikan Kartu Sehat yang diluncurkan Pemkot Bekasi bila mengalami permasalahan kesehatan saat bekerja.
"Berbekal kartu kepesertaan BPJSTK pun, penanganan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan bisa tanggap diberikan. Mudah-mudahan materi sosialisasi ini bisa diteruskan kepada para TKK di masing-masing bagian atau bidang, sehingga saat terjadi kecelakaan, bisa segera dilakukan penanganan yang tanggap," katanya.
Kecelakaan kerja yang menimpa TKK baru-baru ini dialami oleh personel Dinas Perhubungan Kota Bekasi bernama Soripada Harahap yang terjatuh saat tengah menunaikan tugasnya di Terminal Induk Kota Bekasi, Minggu (27/5).
Soripada yang dilarikan ke Rumah Sakit Bella, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
"Untuk almarhum sedang kami proses pencairan klaim jaminan kematiannya. Walaupun baru beberapa bulan terdaftar sebagai peserta, tapi beliau tetap berhak atas manfaatnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Jadi jika ada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi yang mengalami kecelakaan saat bekerja, tidak harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, karena ada 53 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kami siap menangani pasien yang mengalami kecelakaan kerja," kata Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah Eny Purwatiningsih.
Hal itu dikatakannya kepada perwakilan 56 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi yang mengikuti agenda sosialisasi pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di Kantor BPJSTK Cabang Bekasi Kota, Senin.
Sosialisasi digelar sebagai tindak lanjut didaftarkannya 10.705 Tenaga Kerja Kontrak di Kota Bekasi menjadi peserta BPJSTK.
Dikatakan Eny, TKK yang sudah terdaftar sebagai peserta tak perlu terpaku pada kepemilikan Kartu Sehat yang diluncurkan Pemkot Bekasi bila mengalami permasalahan kesehatan saat bekerja.
"Berbekal kartu kepesertaan BPJSTK pun, penanganan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan bisa tanggap diberikan. Mudah-mudahan materi sosialisasi ini bisa diteruskan kepada para TKK di masing-masing bagian atau bidang, sehingga saat terjadi kecelakaan, bisa segera dilakukan penanganan yang tanggap," katanya.
Kecelakaan kerja yang menimpa TKK baru-baru ini dialami oleh personel Dinas Perhubungan Kota Bekasi bernama Soripada Harahap yang terjatuh saat tengah menunaikan tugasnya di Terminal Induk Kota Bekasi, Minggu (27/5).
Soripada yang dilarikan ke Rumah Sakit Bella, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
"Untuk almarhum sedang kami proses pencairan klaim jaminan kematiannya. Walaupun baru beberapa bulan terdaftar sebagai peserta, tapi beliau tetap berhak atas manfaatnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018