Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sukabumi, Jawa Barat, yang dipimpin Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menemukan tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal asal Korea Selatan.
"Kami masih mendalami kasus temuan TKA diduga ilegal tersebut karena saat diminta kelengkapan dokumen keimigrasian yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah di Sukabumi, Selasa.
Penemuan itu terjadi saat dilakukan sidak ke tujuh pabrik di Kecamatan Parungkuda dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menyisir keberadaan TKA yang bekerja di pabrik setempat.
Namun, dari sidak tersebut pihaknya hanya menemukan satu TKA berinisial HSY dari Korsel yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, dan hanya bisa menunjukkan kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Menurutnya, HSY baru diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia sehingga pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus itu.
"Di tempat kerja HSY, ada dua TKA, namun yang satu lagi bisa menunjukkan dokumen keimigrasian sehingga hanya HSY saja yang diboyong ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Di sisi lain, Hasrullah mengatakan jumlah TKA di Kabupaten Sukabumi yang bekerja di pabrik sepatu dan garmen mencapai 500 orang.
Aturannya pihak perusahaan wajib melapor setiap satu bulan sekali ketika memang ada WN asing yang bekerja di perusahaan. TKA tersebut berasal dari China, Korea, dan beberapa negara lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Kami masih mendalami kasus temuan TKA diduga ilegal tersebut karena saat diminta kelengkapan dokumen keimigrasian yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah di Sukabumi, Selasa.
Penemuan itu terjadi saat dilakukan sidak ke tujuh pabrik di Kecamatan Parungkuda dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menyisir keberadaan TKA yang bekerja di pabrik setempat.
Namun, dari sidak tersebut pihaknya hanya menemukan satu TKA berinisial HSY dari Korsel yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, dan hanya bisa menunjukkan kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Menurutnya, HSY baru diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia sehingga pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus itu.
"Di tempat kerja HSY, ada dua TKA, namun yang satu lagi bisa menunjukkan dokumen keimigrasian sehingga hanya HSY saja yang diboyong ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Di sisi lain, Hasrullah mengatakan jumlah TKA di Kabupaten Sukabumi yang bekerja di pabrik sepatu dan garmen mencapai 500 orang.
Aturannya pihak perusahaan wajib melapor setiap satu bulan sekali ketika memang ada WN asing yang bekerja di perusahaan. TKA tersebut berasal dari China, Korea, dan beberapa negara lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018