Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polsek Cikampek menangkap pelaku pembobolan Superindo Mal Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.

"Ada rekaman CCTV yang memudahkan petugas, jadi pelaku ditangkap dalam kurun waktu 24 jam," kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan, dalam ekspos gelar perkara, di Karawang.

Pelaku pembobolan Superindo yang merupakan tukang parkir itu berinisial FP alias Ongob (30), warga Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Pelaku melakukan aksinya saat kondisi mal sepi. Saat itu, pelaku membobol Superindo dengan memanfaatkan ruangan yang dulunya digunakan salah satu restoran cepat saji yang kini kosong.

Ia mengatakan, pelaku memanfaatkan adanya lubang kecil yang berada di dalam Superindo dan langsung masuk ke dalam bagian kasir.

Setelah berhasil melakukan aksi pembobolan, di dalam Superindo pelaku hanya mengambil beberapa makanan kecil dan beberapa bungkus rokok serta korek api.

Pihak kepolisian menangani kasus itu setelah pihak mal melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cikampek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018