Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat sedang membahas aturan seputar batasan ketinggian hunian vertikal di wilayahnya guna penataan kawasan serta keamanan bagi pengguna.

"Saat masih diperbolehkan pengembang membangun hunian vertikal sesuai keinginan mereka, namun dengen konseskuensi saat ada payung hukumnya pengembang bersedia memanggakas tinggi gedung yang sudah mereka bangun bila menyalahi aturan," kata Kabid Perencanaan pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Erwin Guwinda di Bekasi, Rabu.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih memberikan izin pembangunan gedung-gedung tinggi sesuai dengan permohonan pengembang, sebab dasar hukum pengaturan terkait batas ketinggian bangunan maish dalam proses pematangan.

Menurut Erwin, salah satu klausul aturan tersebut adalah batas ketinggian hunian vertikal maksimal 40 lantai dengan mengacu pada standar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Kota Bekasi masuk dalam daftar wilayah yang berkategori rawan bahaya kecelakaan. Semakin dekat dengan kawasan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, maka bangunan akan semakin rendah. Bila melanggar ketinggian bisa membahayakan standar operasional keselamatan penerbangan, maka pengembang harus siap memangkas tinggi bangunan," katanya.

Sejumlah kawasan di Kota Bekasi yang dianggap berdekatan dengan Bandar Udara Halim Perdana adalah Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede.

Menurut Erwin, secara estetika kota, pembangunan gedung di pusat kota merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan oleh pemerintah Kota, salah satunya di Jalan Ahmad Yani sepanjang 4,2 kilometer.

Erwin memastikan, sejauh ini belum ada bangunan vertikal seperti apartemen yang dibangun melebihi perhitungan dasar tinggi bangunan.

"Contohnya Apartemen Lagoon yang dibangun di pusat Kota Bekasi pun masih punya batas ketinggian yang wajar," katanya. (Adv. Humas Kota Bekasi)

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018