Bogor (Antaranews Megapolitan) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih memberlakukan status darurat tanah longsor dan banjir hingga 31 Mei 2018.

"Sesuai dengan SK Bupati Bogor, status darurat tanah longsor dan banjir di Kabupaten Bogor sudah dikeluarkan per tanggal 1 Desember 2017 berlaku sampai 31 Mei 2018," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Budi Pranowo kepada Antara di Bogor, Rabu.

Budi mengatakan dengan status ini masyarakat diimbau untuk tetap siap siaga dalam menghadapi musim peralihan yang berpotensi terjadinya hujan ekstrim yakni hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, disertai petir dan angin.

"Bukan hanya waspada saja, tetapi siap siaga. Artinya harus siap menjaga, mulai dari sebelum bencana terjadi, saat terjadi dan setelah terjadi," katanya.

Bencana alam baru-baru ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor pada 7 April 2018. Sejumlah lokasi dilanda banjir dan longsor seperti banjir bandang di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.

Peristiwa banjir bandang ini mengakibatkan satu orang warga atas nama Ny Mari (68) meninggal dunia dan merusak enam unit rumah beserta warung milik warga.

Banjir luapan Sungai Cisarua, anak Sungai Cipamingkis ini juga menyapu sekitar delapan unit sepeda motor dan empat mobil milik pengunjung warung di lokasi kejadian.

Peristiwa berikutnya pohon tumbang dan jembatan putus di Kampung Tonjong, Desa Tugu Utara, dan Desa Layang, Kecamatan Cisarua.

Longsor berikutnya terjadi di Kampung Baru, Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga mengakibatkan terputusanya jalan desa untuk kendaraan roda empat penghubung antar dua RT.

Minggu (9/4) juga terjadi bencana air bah di Desa Cimanggu 2, Kecamatan Cibungbulang. Tingginya intensitas hujan dari sore menyebabkan drainase dari salah satu perumahan meluap hingga ke Pesantren Kampung Cisaer yang menyebabkan dinding kamar santri jebol.

Korban terdampak dari peristiwa air bah ini adalah Pesantren Kampung Cisaer, dinding jebol, bangunan yang jebol dua lantai mengakibatkan delapan ruangan atau kamar santri tidak bisa digunakan.

Panjang jebolan dinding delapan meter, dengan tinggi enam meter. Setiap ruangan atau kamar memiliki ukuran panjang dua meter, lebar dua meter dan tinggi tiga meter.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Total ada 50 santri yang dipulangkan ke rumahnya masing-masing, dan masih ada 25 orang lainnya menetap di pesantren," katanya.

Berdasarkan data dari BPBD, kejadian bencana di wilayah Kabupaten Bogor selama 2018 dari periode Januari sampai 6 April yakni tanah longsor 77 kejadian, angin kencang 60 kejadian, banjir 17 kejadian.

BPBD juga mencatat kejadian kebakaran sebanyak 16 kejadian, lalu gempa bumi yang bersumber dari wilayah lain tetapi dirasakan di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 56 kejadian, dan lain-lainnya sebanyak 259 kejadian.

Jika dibandingkan kejadian bencana tahun 2017 untuk tanah longsor sebanyak 215 kejadian, banjir 47 kejadian, kebakaran 78 kejadian, cuaca ekstrem atau angin kencang 205 kejadian, dan lainnya 39 kejadian. Total ada 593 kejadian bencana.

Budi menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan penanggulangan bencana tidak hanya penanganan dini pada waktu bencana terjadi tetapi bergeser pada pra bencana, atau mitigasi, untuk mengurangi resiko bencana.

"Dalam penanggulangan bencana ini melibatkan tiga pilar yakni pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha, harus siap siaga, tidak hanya waspada," kata Budi.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018