Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar puluhan unit papan reklame yang berdiri di sepanjang Jalan KH Noer Alie Kalimalang karena menghalangi titik pembangunan seksi II Tol Layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
"Titiknya mulai dari Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat hingga Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 21 unit," kata Kepala Seksi Ruang Milik Jalan Dinas BMSDA Kota Bekasi, Arief Fadillah, di Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan pembangkaran papan reklame itu telah berjalan di ruas Jalan Raya Caman satu unit dan tiga billboard lainnya di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR)-Galaxy.
Kemudian sembilan billboard dan empat reklame yang membentang di ruas Galaxi-Jalan Ahmad Yani akan diturunkan dalam waktu dekat untuk disesuaikan dengan pembangunan fisik Tol Becakayu.
"Papan reklame besar di kedua jalan tersebut mulai dibongkar pada akhir Mei 2018, bersamaan dengan dimulainya pembangunan di sepanjang Jalan Kalimalang," katanya.
Arief memastikan, pemerintah tidak akan mengeluarkan ganti rugi terhadap reklame milik swasta yang dibongkar karena berdiri di atas lahan milik negara.
"Bila sewaktu-waktu dibutuhkan, maka reklame yang sudah berdiri itu akan diturunkan dan menjadi risiko mereka," ujarnya.
Meski berdiri di lahan milik negara, namun mereka tetap mengantongi izin dengan cara mengajukan permohonan ke bagian Seksi Ruang Milik Jalan Dinas BMSDA Kota Bekasi.
Permohonan itu kemudian direkomendasikan ke Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
"Setelah disetujui baru mengajukan izin mendirikan bangunan berikut membayar retribusi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Titiknya mulai dari Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat hingga Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 21 unit," kata Kepala Seksi Ruang Milik Jalan Dinas BMSDA Kota Bekasi, Arief Fadillah, di Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan pembangkaran papan reklame itu telah berjalan di ruas Jalan Raya Caman satu unit dan tiga billboard lainnya di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR)-Galaxy.
Kemudian sembilan billboard dan empat reklame yang membentang di ruas Galaxi-Jalan Ahmad Yani akan diturunkan dalam waktu dekat untuk disesuaikan dengan pembangunan fisik Tol Becakayu.
"Papan reklame besar di kedua jalan tersebut mulai dibongkar pada akhir Mei 2018, bersamaan dengan dimulainya pembangunan di sepanjang Jalan Kalimalang," katanya.
Arief memastikan, pemerintah tidak akan mengeluarkan ganti rugi terhadap reklame milik swasta yang dibongkar karena berdiri di atas lahan milik negara.
"Bila sewaktu-waktu dibutuhkan, maka reklame yang sudah berdiri itu akan diturunkan dan menjadi risiko mereka," ujarnya.
Meski berdiri di lahan milik negara, namun mereka tetap mengantongi izin dengan cara mengajukan permohonan ke bagian Seksi Ruang Milik Jalan Dinas BMSDA Kota Bekasi.
Permohonan itu kemudian direkomendasikan ke Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
"Setelah disetujui baru mengajukan izin mendirikan bangunan berikut membayar retribusi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018