Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Soal KTP Elektronik, Ini kata Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo meminta adanya percepatan pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP,  mendapatkan pelayanan dari negara.

"Jangan sampai rakyat menungu lama,  mungkin dibuat Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian KTP-E berapa hari," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat kabinet terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah putusan MK di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,  Rabu.

Presiden bahkan menantang pihak terkait agar pelayanan KTP-E dapat dilakukan dalam hitungan jam saja.

"Saya kira kalau ada peraturan menterinya, pelayanan KTP-E akan lebih cepat," katanya.

Jokowi juga meminta adanya strategi jemput bola dalam pelayanan KTP-E terutama untuk wilayah yang akses ke pemerintahan sangat jauh dan sulit dijangkau karena kendala geografis.

Kepala Negara mengingatkan administrasi kependudukan di Indonesia sangat penting diperhatikan karena adminstrasi kependudukan bersentuuan langsung dengan rakyat.

"Bagi  rakyat kepemilikan KTP dan KK sangat dibutuhkan karena untuk mengakses setiap layanan publik, seperti pemasangan sambungan listrik, pembukaan rekening bank, catatan sipil, mengurus paspor dan yang lainnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Negara juga meminta sistem identitas tunggal dapat segera terwujud yang ditopang dengan data dan informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi.

Sementara  terkait keputusan MK tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan KK, Presiden menegaskan bahwa putusan MK  itu bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban menjalankan putusan itu.

"Untuk pelalsanaan teknisnya saya minta Mendagri mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi keagamaan yang ada," kata Presiden Jokowi.

Editor Berita: M. Dian A.

Pewarta: Agus Salim

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018