Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Perusahaan jasa konsultan perpajakan PT Quantum Prima Konsultana mengedukasi sekitar 300 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) per bulan di wilayah Jabodetabek yang belum taat pajak.

"Rata-rata setiap bulan ada 300 pelaku UMKM yang kebingungan dengan pajak, bahkan ada di antara mereka yang phobia pada pajak. Mereka kami dampingi dalam pelaksanaan kewajiban pajaknya," kata Manager Operasional PT Quantum Prima Konsultana, Antoni Febrian.

Antoni usai menghadiri kegiatan Kopi Darat Dua bersama 150 pelaku UMKM Jabodetabek di Pasar Proyek Trade Center Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur, Selasa, mengatakan, pihaknya membimbing pelaku UMKM agar mematuhi ketentuan perpajakan.

Dalam acara bertema "Sosialisasi Perpajakan dan Pembukuan UMKM" itu Antoni bersama timnya memberikan edukasi seputar pedoman pengisian laporan pajak, perbaikan pembukuan usaha hingga strategi memperoleh bantuan permodalan dari perbankan.

"Kami sampaikan edukasi pada kepatuhan mereka terhadap pajak. Kita bimbing dari nol, awalnya ngumpet-ngumpet (malu melaporkan masalah pajak). Kita pelan-pelan edukasi bahwa sekarang lebih mudah membayar pajak, cukup via ATM atau online sudah bisa, tidak harus antre di kantor pajak," katanya.

Menurut dia, kliennya berasal dari sejumlah kawasan di Jabodetabek, tidak hanya dari kalangan pengusaha UMKM tapi juga perusahaan berskala besar.

"Kalau dirata-rata, pendampingan kami kepada pelaku UMKM mencapai 300-an per bulannya. Mereka berkonsultasi masalah perpajakan bagi pengusaha pemula, misalnya mekanisme potongan PPh, pajak pada penghasilan fluktuatif, pajak saat penggabungan usaha, tambahan modal dan lainnya," katanya.

Upaya yang dilakukan pihaknya adalah pembenahan mekanisme pembukuan keuangan usaha sebagai dasar pelaporan pajak.

Antoni mengatakan pembukuan keuangan penting dibenahi karena berkaitan tidak hanya pada perpajakan tapi juga sistem perbankan.

"Biasanya bagi pengusaha yang ingin menambah modal, pembukuan usaha yang baik bisa membuka peluang lebih besar dalam memperoleh tambahan pinjaman atau modal," katanya.

Antoni menambahkan besaran pajak yang dibebankan kepada UMKM saat ini relatif kecil, yakni sebesar satu persen dari pendapatan usaha setiap bulannya.

"UMKM tidak wajib melakukan pembukuan, pajak mereka hanya satu persen. Namun ketika dalam bulanan kita harus kontrol pertumbuhan usaha apakah sehat atau tidak, itu yang dibutuhkan perbankan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018