Karawang (Antaranews Megapolitan) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise berharap agar proses hukum kasus penganiayaan bayi Calista di Kabupaten Karawang, Jabar, tetap diproses oleh penegak hukum.

"Penegakan hukum kasus itu tetap harus dilakukan, agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara, di Karawang, Selasa.

Hal tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yohana mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus itu.

Apresiasi juga disampaikan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Karawang yang telah melakukan upaya pendampingan terhadap pelaku.

"Saya sedih sekaligus menyayangkan kejadian itu. Seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian," kata dia.

Menurut dia, selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penguatan keluarga melalui pembentukan Pusat Konsultasi Bagi Keluarga dirasa penting dilakukan.

Sebab saat ini, orang cukup mudah tersulut emosi dan depresi sehingga melampiaskan ke orang terdekat temasuk anak.

Baca Juga: Survei Kekerasan Kepada Anak

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan memastikan kasus penganiayaan bayi yang dilakukan ibu kandungnya, Sinta, akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

"Setelah menerima masukan saran dari banyak pihak, kita pastikan proses hukum kasus ini berlanjut," katanya.

Ia mengakui, sejak awal, proses hukum dalam kasus tersebut tidak berhenti. Namun dia memang pernah berencana untuk tidak melanjutkan proses hukum kasusnya.

"Kami sempat berniat menerapkan hukum progresif dalam kasus ini. Pertimbangannya, kami melihat beberapa aspek. Selain kehilangan putri, Sinta juga punya anak yang masih kecil," kata kapolres.

Atas hal itulah, dirinya sempat berpikiran kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Tapi setelah mendapatkan saran dan masukan, akhirnya dipastikan kasus itu akan tetap berlanjut.

Saat ini, Sinta yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu sudah ditahan di rumaj tahanan Polres Karawang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018