Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diwakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni menerima perwakilan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), di Bandarlampung, Kamis (8/3/2018).
Demonstran yang terdiri atas para ibu itu sebelumnya menggelar aksi di Gedung Palayanan Terpadu Kota Bandarlampung. Mereka menuntut adanya keterbukaan Pemerintah dalam mendata Basis Data Terpadu (BDT), terkait penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan non-Tunai Beras Sejahtera (Rastra) dari Kementrian Sosial.
Sumarju Saeni mengucapkan terima kasih atas kepedulian SPRI terhadap program-program dari pusat, terutama Kementerian Sosial. "Ini sangat kami hargai, guna melakukan penyempurnaan untuk program yang akan datang," ujarnya.
Terkait dengan data miskin, jelas Sumarju, telah disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam Pasal 8-11 disebutkan masyarakat yang merasa miskin bisa mengusulkan ke Kepala Desa atau Kelurahan.
"Selanjutnya dari Kelurahan naik ke Kecamatan sehingga akan menjadi Surat Keputusan Bupati. Baru setelah itu, disampaikan ke tingkat Provinsi dan akan disampaikan ke Menteri Sosial. Dan yang memiliki kewenangan tentang masalah data adalah Badan Pusat Statistik (BPS)," terangnya.
Lalu, dari data yang diperoleh dari BPS itu akan dilakukan verifikasi dan validasi.
Kreteria Masyarakat Miskin
Di dalam UU No 13, ujar Sumarju lebih lanjut, Mensos juga menyebutkan ada 14 kriteria terkait masyarakat miskin. "Dari hal tersebutlah, lahirlah Keputusan Menteri Sosial. Dan ketika telah ditetapkan, maka akan masuk ke dalam data BDT, terutama terkait dengan penerima bantuan Program PKH dan Rastra," ujar Sumarju.
Ia menjelaskan pula bahwa BDT tersebut tidak serta merta bertambah, karena hal itu berdasarkan tahun anggaran. Paling cepat dilakukan di APBN Perubahan di bulan Oktober-November 2018.
"Terima kasih karena masalah BDT ini telah disampaikan. Tolong sampaikan data ini ke Kepala Desa untuk dimasukkan sebagai data awal terkait masalah data miskin. Dan kami akan mengkoordinasikan ke Kepala Desa dan Lurah yang kurang paham terkait hal ini," pungkasnya. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Demonstran yang terdiri atas para ibu itu sebelumnya menggelar aksi di Gedung Palayanan Terpadu Kota Bandarlampung. Mereka menuntut adanya keterbukaan Pemerintah dalam mendata Basis Data Terpadu (BDT), terkait penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan non-Tunai Beras Sejahtera (Rastra) dari Kementrian Sosial.
Sumarju Saeni mengucapkan terima kasih atas kepedulian SPRI terhadap program-program dari pusat, terutama Kementerian Sosial. "Ini sangat kami hargai, guna melakukan penyempurnaan untuk program yang akan datang," ujarnya.
Terkait dengan data miskin, jelas Sumarju, telah disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam Pasal 8-11 disebutkan masyarakat yang merasa miskin bisa mengusulkan ke Kepala Desa atau Kelurahan.
"Selanjutnya dari Kelurahan naik ke Kecamatan sehingga akan menjadi Surat Keputusan Bupati. Baru setelah itu, disampaikan ke tingkat Provinsi dan akan disampaikan ke Menteri Sosial. Dan yang memiliki kewenangan tentang masalah data adalah Badan Pusat Statistik (BPS)," terangnya.
Lalu, dari data yang diperoleh dari BPS itu akan dilakukan verifikasi dan validasi.
Kreteria Masyarakat Miskin
Di dalam UU No 13, ujar Sumarju lebih lanjut, Mensos juga menyebutkan ada 14 kriteria terkait masyarakat miskin. "Dari hal tersebutlah, lahirlah Keputusan Menteri Sosial. Dan ketika telah ditetapkan, maka akan masuk ke dalam data BDT, terutama terkait dengan penerima bantuan Program PKH dan Rastra," ujar Sumarju.
Ia menjelaskan pula bahwa BDT tersebut tidak serta merta bertambah, karena hal itu berdasarkan tahun anggaran. Paling cepat dilakukan di APBN Perubahan di bulan Oktober-November 2018.
"Terima kasih karena masalah BDT ini telah disampaikan. Tolong sampaikan data ini ke Kepala Desa untuk dimasukkan sebagai data awal terkait masalah data miskin. Dan kami akan mengkoordinasikan ke Kepala Desa dan Lurah yang kurang paham terkait hal ini," pungkasnya. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018