Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyita ratusan butir obat keras yang diperdagangkan secara ilegal di sebuah toko di daerah itu.

"Dari penggerebekan itu, kami menyita 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, dan uang tunai Rp2,238 juta," kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, barang terlarang itu diperoleh pascapenggerebekan toko obat di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Bekasi Jaya, pekan lalu.

Toko itu diduga menjual obat keras secara bebas kepada konsumen tanpa resep dokter.

"Rata-rata konsumennya adalah remaja yang berstatus sebagai pelajar atau anak jalanan," katanya.

Dia mengatakan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan tersebut. Ketiga tersangka masing-masing AY (27), NI (21), dan M (43).

"Para tersangka mempunyai peran berbeda, M sebagai pembujuk atau bandarnya, kemudian AY dan NI yang menjualnya," kata Agung.

Upaya penggerebekan itu dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan dampak negatif dari mengonsumsi barang tersebut.

Ketika dilakukan penggerebekan, kata dia, dua orang tersangka AY dan NI sedang melayani tiga orang remaja, berinisial AR (20), AA (19) dan DH (19).

"Tiga butir tramadok dijual Rp10 ribu, 1 butir eksimer Rp20 ribu, dan lima butir alprazolam Rp30 ribu," katanya.

Ia mengatakan, hasil jualan obat tersebut bisa mencapai Rp2,5 juta dalam sehari karena banyaknya konsumen yang membeli setiap harinya.

"Ini salah satu pemicu tawuran, karena setelah mengkonsumsi mereka mabuk lalu mempengaruhi kesadarannya," katanya.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018