Bogor, 25/12 (ANTARA) - Sebanyak 23 tahanan dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Bogor, Jawa Barat atau Lapas Paledang mendapat remisi natal.

"Dari 27 orang yang diusulkan, 23 di antaranya mendapat remisi natal tahun ini," kata Kepala Seksi Pembinaan anak didik Lapas Paledang Kota Bogor, Risman.

Risman mengatakan, 23 narapidana tersebut hanya mendapat potongan masa tahanan, tidak ada yang bebas langsung.

Mereka yang mendapat remisi di antaranya satu bulan sebanyak 10 orang, satu bulan 15 hari satu orang, potongan 15 hari sebanyak 10 orang.

Menurut Risman, dari 27 pengajuan, sisa empat orang belum mendapat remisi terkait PP nomor 28 tahun 2006 menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.

Mereka yang mendapat remisi lanjut Risman, terdiri dari tujuh orang terkait kasus narkotika dan sisanya kasus pidana lainnya.

"Mereka yang mendapat remisi adalah mereka yang memiliki kelakuan baik selama di dalam penahanan," katanya.

Risman menambahkan, saat ini jumlah total warga binaan Lapas Paledang sebanyak 1.163 orang dari kapasitas daya tampung yang hanya 600 orang.

Kondisi Lapas Paledang masih kelebihan kapasitas sehingga dalam satu sel ditempat hingga 10 bahkan lebih warga binaan.

Terkait perayaan Natal, Risman mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi para warga binaan Kristiani untuk beribadah dan merayakan natal di dalam Lapas.

Selain itu, pihak lapas juga memberikan kemudahan bagi para pengunjung atau pembesuk di Lapas untuk bertemu sanak saudara di hari natal.

Ia menyebutkan, Lapas dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB bagi para pengunjung yang ingin merayakan Natal dan membesuk keluarga di dalam Lapas.

"Kami berikan keluasan bagi pengunjung untuk menjenguk dan merayakan Natal bersama keluarganya yang ada di dalam Lapas. Tentunya dengan penjagaan petugas," katanya.
 


Laily R

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012