Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda pengangguran yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur.

"Pelaku berinisial HB melakukan dugaan kekerasan seksual (cabul) terhadap anak dengan alasan ingin coba-coba," kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan, di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, tiga korban yang masing-masing berinisial PP dan IA berusia 6 tahun serta AS berusia 9 tahun itu merupakan adik korban.

Modusnya, saat itu pelaku mengajak teman-teman adiknya main ke rumah di Dusun Udug Udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Sesampainya di rumah, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara sodomi di dalam kamar rumahnya. Pelaku mengiming-imingi korban dibelikan layang-layang agar mau diajak masuk kamar.

Dari keterangan sementara, pelaku melakukan perbuatan pencabulan itu sejak awal Januari hingga 11 Februari 2018.

"Untuk sementara ini ada tiga korban. Tapi sesuai pengakuan pelaku, korbannya ada empat. Kami masih terus mencari keterangan," kata kapolres.

Pelaku yang merupakan pengangguran berusia 20 tahun ini ditangkap polisi setelah orang tua dari salah satu korban melaporkan peristiwa cabul ke pihak kepolisian setempat.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku langsung ditangkap dan kini mendekam di rumah tahanan Polres Karawang.

Atas perbuatan bejadnya itu, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018