Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu memperkuat peran UMKM dan koperasi, sehingga memacu realisasi investasi di daerah.

Pasaribu, di Jakarta, Sabtu,  upaya yang dilakukan yakni dengan penyempurnaan atau merevisi peraturan daerah (perda), salah satunya yakni milik Provinsi Kalimantan Selatan.

Regulasi yang dimaksud yakni revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.

"Saran saya untuk adanya pasal penyertaan usaha terhadap kegiatan investasi itu sendiri, agar operasi pertambangan dan lain-lain dapat melibatkan UMKM atau koperasi. Supaya pelaku usaha lokal bisa mendapatkan porsi yang baik terhadap kegiatan investasi di daerah," kata Todotua Pasaribu.

Wameninves menyampaikan Kalimantan Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan investasi, terutama melalui pemanfaatan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan sumber daya alam unggulan, seperti batu bara dan kelapa sawit.

Baca juga: 15 proyek migas senilai Rp13,6 triliun beroperasi 2025
Baca juga: VinFast jajaki investasi bangun PLTS dan PLTB di Indonesia

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025