Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan santunan kepada ahli waris Muchtar yang meninggal dunia dikarenakan sakit jantung sebesar Rp74.178.470 .

"Ini diberikan kepada istrinya yang bernama Anah suryanah, kampung terusan, desa setiajaya, Kecamatan cabangbungin," kata Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Tomjon di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia pemberian tersebut terdiri atas jaminan kematian (JKM) sebesar Rp24.000.000, Hari tua (JHT) Rp37.441.200, pensiun Rp737.270, dan untuk beasiswa Ro12.000.000.

Namun dalam pemberian beasiswa tersebut hanya berlaku untuk kepesertaan yang sudah mengikuti selama lima tahun lamanya.

Dalam hal ini memang sudah selayaknya dan seharusnya diberikan kepada ahli waris peserta. Dan pada pemberian ini memang memerlukan data yang nantinya diferivikasi oleh petugas guna keabsahannya.

Selain itu, pada pencairan tersebut akan berlangsung selama tiga hari. Pasalnya sudah menjadi sebuah ketentuan aturan pada proses itu.

Sementara itu ahli waris peserta selaku istrinya yang bernama Anah Suryanah mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan anggaran tersebut.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018