Sukabumi, 15/1 (Antara) - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan kuota angkutan online roda empat ditetapkan sebanyak 485 unit sesuai Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 550/Kep.1064-Dishub/2017.

"SK tersebut berisi tentang penetapan wilatah dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di Jabar," kata Kapala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Senin.

Namun, untuk angkutan berbasis daring roda dua belum ada aturannya karena tidak termasuk angkutan umum. Surat tersebut juga mengatur wilayah operasi angkutan online roda empat yang meliputi wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur dalam satu wilayah.

Menurutnya dengan ditetapkannya kuota ini juga untuk memfasilitasi pengajuan para sopir angkot konvensional beberapa waktu lalu agar angkutan online dibatasi.

Keputusan Gubernur Jabar ini mulai berlaku pada 1 Februari 2018, maka dari itu pihaknya mengimbau kepada penumpang dan pengusaha penyedia aplikasi agar tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami terlebih dahulu akan mensosialisasikan SK tersebut agar aturan ini tidak dilanggar dan tidak terjadi gejolak ke depannya," tambahnya.

Abdul mengatakan saat SK tersebut diberlakukan pengusaha penyedia aplikasi angkutan online harus memenuhi sembilan item ketentuan seperti wajib KIR, berbadan usaha, tanda khusus pada setiap kendaraannya dan memiliki dashboard atau alat untuk membaca.

Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pewarta: Aditya Rohman

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018