Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat seluruh elemen harus ikut berperan.
 
"Pencegahan TPPO tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi seluruh elemen harus terlibat dan ikut berperan khususnya masyarakat dan keluarga," katanya di Sukabumi Selasa.
 
Menurut Ade, selama ini terjadinya kasus TPPO di Kabupaten Sukabumi karena ketidaktahuan dan mudahnya masyarakat diiming-iming upah yang besar, pekerjaan yang layak, jaminan kehidupan hingga ongkos gratis untuk berangkat ke negara tertentu.
 
Sindikat TPPO, biasanya memanfaatkan hal tersebut untuk menjerat para korbannya. Harus diakui, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah yang menjadi target TPPO.

Baca juga: Pemprov Jabar bantu percepat pemulangan korban TPPO asal Sukabumi
Baca juga: SBMI sebut jaringan TPPO di Myanmar minta tebusan untuk bebaskan korban
 
Seperti pada September 2024, sebanyak 11 warga Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Mereka merupakan Desa Kebonpedes dan Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes serta Desa Cipurut dan Cireunghas, Kecamatan Cireunghas.

Beruntung berkat kerjasama seluruh pihak mereka berhasil dipulangkan pada Desember. Kemudian di awal 2025, warga Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas bernama Purnama Alam (24) pulang dalam kondisi meninggal dunia di Kamboja.

Pemuda tersebut terindikasi merupakan korban TPPO. Informasi yang didapat, bahwa selama bekerja di Kamboja sejak pertengahan 2024, korban tidak mendapatkan tempat dan makanan yang layak, bahkan harus bekerja hingga sepanjang hari.

Ironisnya, perusahaan yang memperkerjakan korban tidak mau bertanggung jawab dan malah meminta tebusan sebesar Rp40 juta kepada keluarganya agar korban bisa pulang.

Baca juga: Korban TPPO asal Sukabumi yang tewas di Kamboja diduga jadi operator judi daring

Maka dari itu, Pemkab Sukabumi sangat fokus terhadap upaya pencegahan TPPO. Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, ekonomi merupakan faktor utama yang menjadi penyebab masyarakat terjebak dalam sindikat TPPO.

"Dalam menangani korban TPPO tidak dapat diserahkan kepada satu pihak saja, diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi bersama sesuai amanat Menteri Perempuan dan Perlindungan anak RI Nomor 2 Tahun 2024," tambahnya.

Ade mengatakan dengan memperkuat koordinasi, bergerak cepat, sigap dan tindakan nyata penanganan korban TPPO bisa mempercepat kepulangan mereka.

Namun yang paling utama adalah pencegahan, di mana keluarga maupun masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya TPPO minimal dengan cara mengingatkan, memberikan edukasi dan lainnya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025