Cibinong (Antaranews Megapolitan ) - Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin mengusulkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa berkerja sama untuk menggunakan teknologi Blockchain dalam pembuatan sertifikat tanah.

"Jadi semua data akan transparan di publik, calo tanah tidak bisa lagi, karena transaksi bisa dibuka semua orang berdasarkan data lokasi yang jelas," kata Hasanuddin di Cibinong Bogor Jawa Barat, Kamis.

Ia menjeleskan, dirinya baru saja mengkaji teknologi tersebut sekiranya bisa memberikan keamanan data yang tinggi, namun sangat transparan kepada publik.

Semua database dalam blockchain, kata dia, akan terdistribusi ke dalam jaringan itu dan tidak mengandalkan server, data tersimpan di dalam jaringan sehingga bisa diakses dan dilacak semua orang melalui internet.

Juga, sistem itu berfungsi seperti buku besar yang mencatat semua transaksi yang pernah terjadi untuk menghindari manipulasi data.

Karena, katanya lebih lanjut, data yang masuk dalam sistem itu tidak bisa diubah oleh pihak manapun, atau bersifat permanen.

Dalam masalah pertanahan, lanjut dia, pemanfaatan Blockchain berarti membuka transparansi setiap transaksi dan bukti data dalam pembuatan sertifikat maupun informasi geospasial daerah yang ingin diketahui.

BIG sebagai penyedia peta dasar wilayah Indonesia dari skala besar hingga skala kecil bisa memberikan kontribusi dalam keakuratan batas wilayah.

Namun menurutnya pula, di Indonesia masih terkendala belum ada perundangan yang mengatur mengenai perkembangan teknologi dan traksaksi yang ditawarkan sistem tersebut.

"Bitcion saja belum diakui di Indonesia, yang terpenting dari sistem ini aksebilitasnya, dari segi transaksi pertanahan hanya pemilik modal yang besar biasanya, dan buat informasi Geospasial juga begitu, jadi Blockchain ini penting," kata dia menambahkan. (ANT/BPJ).

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018