Karawang (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah membayarkan klaim sebesar Rp276,17 miliar untuk 34.663 kasus ketenagakerjaan selama Januari hingga Desember 2017.
"Dari pembayaran klaim sebesar Rp276,17 miliar itu, yang terbanyak ialah untuk klaim JHT (jaminan hari tua) sebesar Rp251,27 miliar untuk 30.860 kasus," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang Toto Suharto, di Karawang, Jumat.
Pembayaran klaim terbanyak kedua ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp17,65 miliar untuk 2.059 kasus ketenagakerjaan. Kemudian pembayaran Jaminan Pensiun sebesar Rp916,4 juta untuk 1.501 kasus ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, terkait dengan klaim JHT yang angkanya cukup besar hingga mencapai Rp251,27 miliar, didominasi oleh tenaga kerja yang mengundurkan diri sebanyak 17.477 orang serta pemutusan hubungan kerja sebanyak 11.875 orang.
Tetapi secara umum, ada 11 alasan pengambilan JHT. Di antaranya mencapai pensiun sebanyak 285 kasus, pengambilan 10 persen masa kerja 10 tahun, mrngundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia, dan PHK-nonaktif kepesertaan lima tahun.
Alasan lainnya, karena meninggal dunia kepesertaan aktif, meninggal dunia kepesertaan nonaktif, meninggal dunia karena kecelakaan kerja, meninggal dunia dalam masa perlindungan enam bulan serta alasan kepesertaan 10 tahun.
"Tingginya pembayaran klaim dari program JHT itu dipicu banyaknya perusahaan yang `gulung tikar` selama tahun 2017. Perusahaan di Karawang tutup karena tingginya kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) Karawang selama beberapa tahun terakhir," kata Toto.
Pada tahn 2015 UMK Karawang mencapai Rp2.957.450 atau naik 23,81 persen dibandingkan UMK Karawang tahun 2014. Kemudian pada 2016 UMK Karawang naik menjadi Rp3.330.505.
Selanjutnya naik pada 2017 menjadi Rp3.605.272 dan pada tahun 2018 UMK Karawang kembali naik menjadi Rp3.919.291.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Dari pembayaran klaim sebesar Rp276,17 miliar itu, yang terbanyak ialah untuk klaim JHT (jaminan hari tua) sebesar Rp251,27 miliar untuk 30.860 kasus," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang Toto Suharto, di Karawang, Jumat.
Pembayaran klaim terbanyak kedua ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp17,65 miliar untuk 2.059 kasus ketenagakerjaan. Kemudian pembayaran Jaminan Pensiun sebesar Rp916,4 juta untuk 1.501 kasus ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, terkait dengan klaim JHT yang angkanya cukup besar hingga mencapai Rp251,27 miliar, didominasi oleh tenaga kerja yang mengundurkan diri sebanyak 17.477 orang serta pemutusan hubungan kerja sebanyak 11.875 orang.
Tetapi secara umum, ada 11 alasan pengambilan JHT. Di antaranya mencapai pensiun sebanyak 285 kasus, pengambilan 10 persen masa kerja 10 tahun, mrngundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia, dan PHK-nonaktif kepesertaan lima tahun.
Alasan lainnya, karena meninggal dunia kepesertaan aktif, meninggal dunia kepesertaan nonaktif, meninggal dunia karena kecelakaan kerja, meninggal dunia dalam masa perlindungan enam bulan serta alasan kepesertaan 10 tahun.
"Tingginya pembayaran klaim dari program JHT itu dipicu banyaknya perusahaan yang `gulung tikar` selama tahun 2017. Perusahaan di Karawang tutup karena tingginya kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) Karawang selama beberapa tahun terakhir," kata Toto.
Pada tahn 2015 UMK Karawang mencapai Rp2.957.450 atau naik 23,81 persen dibandingkan UMK Karawang tahun 2014. Kemudian pada 2016 UMK Karawang naik menjadi Rp3.330.505.
Selanjutnya naik pada 2017 menjadi Rp3.605.272 dan pada tahun 2018 UMK Karawang kembali naik menjadi Rp3.919.291.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017