Depok, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selama kurun waktu November 2016 hingga Desember 2017 yang putusan hukumnya sudah inkrah.

"Barang bukti yang dimusnahkan ganja 16 kilogram, sabu-sabu 500 gram, dan zat adiktif lainnya berupa pil dan tembakau gorila," kata Kepala Kejari Kota Depok, Sufari di Depok, Kamis.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Depok tersebut Wakapolres Depok AKBP Arif Budiman, Kepala BNN Depok M. Rusli Lubis dan Kabag Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh dan lainnya.

 

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok jo Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok NO: /0.2.34/Euh.1/12/2017 tanggal 28 Desember 2017, telah memutuskan atau memerintahkan pemusnahaan barang bukti dari 467 perkara.

Selain itu juga lanjut Sufari pihaknya juga memutuskan uang palsu pecahan 100ribu sebanyak 200lembar, 50 ribu, sebanyak 1.048 lembar, obat obat terlarang, 216 butir obat merk Tramadol Hel dan 325 butir obat Merk Hexymer Trihexyphenibdyl.

Ia mengatakan tahap eksekusi merupakan tahap terpenting dalam suatu penanganan perkara karena apa kalau yang sudah namanya di eksekusi itu sudah tuntas penanganan perkaranya baik eksekusi pidana orangnya maupun barang buktinya.

Sufari menjelaskan untuk tahun 2017 ini pemusnahan barang bukti jauh lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun tindak kejahatah semakain meningkat untuk itu perlu diwaspadai.

"Peningkatan penanganan perkara tidak terlalu signifikan hanya naik sekitar 10 persen dari tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Menurut dia yang naik perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan jenis terbaru yang baru kita tangani adalah tembakau gorila. Untuk kasus tembakau gorila ini agak sulit berapa banyak atau barapa kilo karena tembakaunya legal tetapi yang menjadi masalah adalah zat nya yang di semprotkan itu yang belum bisa terukur karena cair.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017