Bogor (Antara Megapolitan) - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menilai Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat gagal mengelola anggaran belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya pendidikan.

P"Tiga tahun berturut-turut APBD Kabupaten Bogor mengendap atau ada SILPA sebesar Rp1 triliun, kepala daerah gagal dari sisi eksekusi maupun pemanfaatan anggaran," kata Direktur KOPEL Indonesia Samsudin Alimsyah kepada wartawan, di Bogor, Rabu.

Ia mengatakan kepala daerah berbeda dengan direktur sebuah perusahaan yang bertugas mencari dana lalu disimpan. Sedangkan bupati atau wali kota diamanatkan untuk membelanjakan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan.

Kasus di Kabupaten Bogor, sejak 2016 memiliki daftar sekolah rusak yang cukup tinggi di Indonesia, berdasarkan data Dinas Pendidikan terdapat 6.265 ruang kelas SD dan SMP dalam kondisi rusak.

"Terdapat 188.349 anak selama ini terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar dalam kondisi tidak aman dan nyaman, bahkan terancam keselamatannya," katanya lagi.

Sejak dua tahun terakhir, lanjutnya, KOPEL Indonesia fokus untuk mengadvokasi persoalan pendidikan di Kabupaten Bogor, bahkan telah membuat peta jalan perbaikan sekolah rusak.

Banyak kejadian sekolah ambruk, tapi tidak satu pun dari pejabat maupun anggota DPRD Kabupaten Bogor yang datang meninjau lokasi sekolah tersebut.

Hasil realisasi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Kabupaten Bogor tahun 2017 sebanyak Rp1,2 triliun dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

"Ini mengindikasikan adanya praktik penganggaran yang tidak sehat," kata dia pula.

Anggaran sebesar 16 persen dari total APBD 2017 tersebut mengendap di kas daerah, saat anak-anak butuh anggaran karena terancam dari bahaya tertimpa bangunan sekolah rusak.

Dari hasil realisasi belanja daerah yang rendah sejak 2014-2017, menunjukkan SILPA tahun 2014 sebesar Rp1,102 triliun, tahun 2015 meningkat menjadi Rp1,350 triliun, tahun 2016 terjadi penurunan kurang lebih Rp692 juta, namun tahun 2017 per tanggal 28 September SILPA mengalami peningkatan sebesar Rp1,261 triliun.

Menurutnya, ini menunjukkan Kabupaten Bogor dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dinilai rendah untuk kinerja penganggarannya.

Padahal anggaran tersebut seharusnya bisa dinikmati masyarakat dalam bentuk pelayanan publik khusus sektor pelayanan dasar yang banyak dikeluhkan masyarakat yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Mudasin dari Divisi Advokasi Anggaran KOPEL Indonesia menjelaskan kewajiban untuk mengelola anggaran dan memperbaiki fasilitas sekolah pada dasarnya adalah kewajiban pemerintah sebagaimana amanat Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"APBD adalah instrumen yang diharapkan dapat dikelola secara baik oleh pemda untuk menyediakan dan memperbaiki sarana publik termasuk fasilitas sekolah," katanya.

PIa menegaskan bagaimanapun penganggaran yang tidak sehat merupakan pengabaian terhadap kewajiban pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik dan juga pengabaian terhadap hak asasi anak untuk mendapatkan pendidikan secara layak, aman, dan nyama.

Mudasin menambahkan KOPEL Indonesia dan YAPPIKA ActionAid berharap Pemkab Bogor segera memperbaiki praktik penganggaran yang tidak sehat tersebut, paling tidak untuk penganggaran berikutnya, dilakukan pembenahan pada perencanaan anggaran daerah, penguatan pengawasan pelaksanaan anggaran daerah, pemberian prioritas anggaran untuk menyelesaikan 6.266 ruang kelas rusak.

"Penting bagi Pemkab Bogor melakukan perbaikan kinerja penganggaran daerah dengan validasi data dan peningkatan pengawasan kinerja SKPD," kata Mudasin.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017