Bogor (Antara Megapolitan) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berupaya agar program pemberdayaan perempuan melalui industri rumahan menjadi pengarusutamaan di daerah dan mendorong lahirnya kebijakan agar kegiatan tersebut dapat diimplementasikan secara luas.

"2018 ini yang ingin kita dorong agar industri rumahan ini menjadi pengarusutamaan di daerah, adanya keberpihakan pemerintah melalui kebijakan sehingga pemberdayaan perempuan melalui industri rumahan dapat terus berkelanjutan," kata Sekretaris KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam seminar nasional KPPPA di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Pribudiarta menyebutkan perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi untuk membangun pola pikir pemerintah daerah agar menjadikan industri rumahan sebagai kegiatan yang dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan perekonomian.

"Kita harapkan industri rumahan masuk dalam dokumen perencanaan RPJMD, RKPD maupun renstra, otomatis kegiatan ini terfasilitasi dalam penganggaran," katanya.

Sejak 2012 KPPPA telah menjalankan industri rumahan dimulai dari Kabupaten Kendal sebagai "piloting" bawal. Sejak 2016 model pengembangan industri rumahan telah dilaksanakan di 14 kabupaten-kota dan 15 provinsi, yang mengambil lokasi di satu kencaman dua desa, dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 2.755 orang.

Tahun 2017 model pengembangan industri rumahan dilanjutkan di tujuh kabupaten/kota sehingga totalnya ada 21 titik dengan jumlah pelaku industri rumahan sebanyak 3.507 orang.

"Program ini berlangsung selama tiga tahun, setelah tahun ketiga berakhir program kolaborasi (KPPPA dan pemda), model bisa dikembangkan lagi oleh pemerintah daerah melalui kebijakan anggarannya," katanya.

Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi Eko Novi Arianto RD menjelaskan pemberdayaan perempuan dengan industri rumahan menjadikan posisi tawar bagi perempuan untuk tidak mengalami kekerasan, tidak menjadi korban perdagangan orang.

"Kegiatan industri rumahan tidak hanya sebatas pemberdayaan saja, tetapi pencegahan terhadap kekerasan kepada perempuan, perdagangan orang, salah satunya melalui ekonomi," katanya.

Evi menjelaskan jika seorang perempuan tidak mengalami kekerasan otomatis dalam keluarga menjadi lebih baik, anak-anaknya tidak mengalami kekerasan sehingga mereka hidup dalam lingkungan lebih baik.

"Dampak pengembangan ekonomi luar biasa bagi pemberdayaan perempuan," katanya.

Menurut Evi kedepan diharapkan model pengembangan industri rumahan melalui pemberdayaan perempuan yang dilakukan antara KPPPA dan daerah dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah melalui kebijakannya.

"Caranya dengan memasukkan kegiatan tersebut dalam RPJMD, RKPD dan renstra. Kalau sudah masuk dalam dokumen perencanaan, otomatis kegiatan ini terfasilitasi dalam anggaran," katanya.

Evi menambahkan, KPPPA memiliki Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengembangan model industri rumahan melalui pemberdayaan perempuan yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan melalui peraturan gubernur atau bupati.

"Permen ini menjadi acuan KPPPA bisa menjadi dasar bagi daerah untuk menyusun pergub atau perbup untuk mereplikasi model ini di daerah," Evi.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017