Sukabumi, 28/11 (ANTARA) - Seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, siap memenuhi kenaikan upah minimum kabupaten 2013 sekitar 30 persen dibanding UMK 2012, kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kabupaten Sukabumi M Azis.
"Kami sudah berbicara dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Kabupaten Sukabumi, untuk sementara mereka siap memenuhi pembayaran UMK 2013 yang naik sekitar 30 persen dari Rp885 ribu pada 2012 menjadi Rp1.202.000 pada 2013," kata Azis kepada ANTARA, Rabu.
Menurutnya, kenaikan UMK ini juga harus didukung oleh kinerja para karyawan atau buruh sehingga pihak perusahaan tidak merugi dengan kenaikan UMK yang cukup tinggi ini.
Selain itu, apakah ke depan ada kesepakatan antara buruh dengan pihak pengusaha agar ongkos operasional yang dikeluarkan perusahaan bisa terpenuhi oleh buruh.
Ia mengatakan bisa saja ada perjanjian penambahan waktu kerja yang biasanya delapan jam menjadi sembilan jam setiap hari. Ini berimplikasi pada pengeluaran atau biaya pengusaha karena ada penambahan upah tersebut.
"Perjanjian dan komunikasi antara buruh dengan pengusaha harus dilakukan untuk mencari solusi yang tepat agar pengusaha bisa tetap mengoperasionalkan usahanya dan buruh masih bisa tetap bekerja. Jika tidak ada komunikasi yang baik saat ini berimbas kepada hengkangnya para investor dari Kabupaten Sukabumi dan buruh menjadi tidak bekerja," tambahnya.
Ia juga mengharapkan ada simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan antara kedua belah pihak, dan pemerintah harus menjaga stabilitas dan meningkatkan jaminan rasa aman dan nyaman serta pelayanan agar investasi di Kabupaten Sukabumi terus berkembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengatakan jumlah perusahaan dari kecil hingga yang besar mencapai 1.013 unit dengan jumlah pegawai sebanyak 141.770 orang dan 270 orang merupakan warga negara asing.
"Kami berharap seluruh pengusaha bisa mengikuti aturan tentang UMK ini karena kenaikan tersebut merupakan hasil penghitungan yang tepat juga tidak akan merugikan siapapun khususnya pengusaha," kata Aam.
Aditya
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012
"Kami sudah berbicara dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Kabupaten Sukabumi, untuk sementara mereka siap memenuhi pembayaran UMK 2013 yang naik sekitar 30 persen dari Rp885 ribu pada 2012 menjadi Rp1.202.000 pada 2013," kata Azis kepada ANTARA, Rabu.
Menurutnya, kenaikan UMK ini juga harus didukung oleh kinerja para karyawan atau buruh sehingga pihak perusahaan tidak merugi dengan kenaikan UMK yang cukup tinggi ini.
Selain itu, apakah ke depan ada kesepakatan antara buruh dengan pihak pengusaha agar ongkos operasional yang dikeluarkan perusahaan bisa terpenuhi oleh buruh.
Ia mengatakan bisa saja ada perjanjian penambahan waktu kerja yang biasanya delapan jam menjadi sembilan jam setiap hari. Ini berimplikasi pada pengeluaran atau biaya pengusaha karena ada penambahan upah tersebut.
"Perjanjian dan komunikasi antara buruh dengan pengusaha harus dilakukan untuk mencari solusi yang tepat agar pengusaha bisa tetap mengoperasionalkan usahanya dan buruh masih bisa tetap bekerja. Jika tidak ada komunikasi yang baik saat ini berimbas kepada hengkangnya para investor dari Kabupaten Sukabumi dan buruh menjadi tidak bekerja," tambahnya.
Ia juga mengharapkan ada simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan antara kedua belah pihak, dan pemerintah harus menjaga stabilitas dan meningkatkan jaminan rasa aman dan nyaman serta pelayanan agar investasi di Kabupaten Sukabumi terus berkembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengatakan jumlah perusahaan dari kecil hingga yang besar mencapai 1.013 unit dengan jumlah pegawai sebanyak 141.770 orang dan 270 orang merupakan warga negara asing.
"Kami berharap seluruh pengusaha bisa mengikuti aturan tentang UMK ini karena kenaikan tersebut merupakan hasil penghitungan yang tepat juga tidak akan merugikan siapapun khususnya pengusaha," kata Aam.
Aditya
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012