Purwakarta (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mencairkan klaim asuransi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian seorang karyawan pabrik senilai Rp416 juta.
"Klaim asuransinya telah diurus pihak perusahaan tempat almarhum suami saya bekerja. Saya mendapatkan klaim sekitar Rp416 juta," kata Wati, seorang ahli waris dari peristiwa kecelakaan kerja di PT Indofood CBP, disela penyerahan klaim asuransi di kantor BPJS Purwakarta, Selasa.
Suaminya, almarhum Kundari mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal beberapa waktu lalu. Peristiwa yang dialami karyawan yang telah bekerja selama 26 tahun itu terjadi di lingkungan perusahaan.
Ia mengaku akan menggunakan uang klaim asuransi itu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan ketiga anaknya.
"Untuk sementara ini, uang itu akan digunakan untuk biaya anak-anak. Mungkin juga nanti bisa dipakai modal usaha," kata Wati yang tinggal di Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Sementara itu, perwakilan perusahaan dari PT Indofood CBP, Suharto, mengatakan, pihaknya bersyukur klaim asuransi untuk almarhum Kundari bisa cepat cair.
"Kita langsung mengurus data-data untuk keperluan pencairan klaim asuransi setelah peristiwa itu," kata dia.
Setelah data terkumpul, pihaknya langsung mengurus ke BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta. Sekitar dua pekan kemudian, klaim asuransi itu cair dan langsung diserahkan ke isteri korban yang merupakan ahli waris.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah seorang karyawan PT Indofood itu.
"Total yang diterima ahli waris senilai Rp416.049.410. Mudah-mudahan bermanfaat," kata dia.
Santunan klaim asuransi itu merupakan sesuai dengan keikutsertaan korban, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Almarhum Kundari meninggal saat bekerja sebagai group leader operator di PT Indofood CBP. Selain meninggalkan seorang istri, almarhum yang memiliki masa kerja selama 26 tahun tersebut juga meninggalkan tiga anak yang masih sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Klaim asuransinya telah diurus pihak perusahaan tempat almarhum suami saya bekerja. Saya mendapatkan klaim sekitar Rp416 juta," kata Wati, seorang ahli waris dari peristiwa kecelakaan kerja di PT Indofood CBP, disela penyerahan klaim asuransi di kantor BPJS Purwakarta, Selasa.
Suaminya, almarhum Kundari mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal beberapa waktu lalu. Peristiwa yang dialami karyawan yang telah bekerja selama 26 tahun itu terjadi di lingkungan perusahaan.
Ia mengaku akan menggunakan uang klaim asuransi itu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan ketiga anaknya.
"Untuk sementara ini, uang itu akan digunakan untuk biaya anak-anak. Mungkin juga nanti bisa dipakai modal usaha," kata Wati yang tinggal di Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Sementara itu, perwakilan perusahaan dari PT Indofood CBP, Suharto, mengatakan, pihaknya bersyukur klaim asuransi untuk almarhum Kundari bisa cepat cair.
"Kita langsung mengurus data-data untuk keperluan pencairan klaim asuransi setelah peristiwa itu," kata dia.
Setelah data terkumpul, pihaknya langsung mengurus ke BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta. Sekitar dua pekan kemudian, klaim asuransi itu cair dan langsung diserahkan ke isteri korban yang merupakan ahli waris.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah seorang karyawan PT Indofood itu.
"Total yang diterima ahli waris senilai Rp416.049.410. Mudah-mudahan bermanfaat," kata dia.
Santunan klaim asuransi itu merupakan sesuai dengan keikutsertaan korban, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Almarhum Kundari meninggal saat bekerja sebagai group leader operator di PT Indofood CBP. Selain meninggalkan seorang istri, almarhum yang memiliki masa kerja selama 26 tahun tersebut juga meninggalkan tiga anak yang masih sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017