Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memburu Ali Mahmud (21) yang diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan neneknya bernama Sarbinah (100) untuk merampas harta senilai total Rp8,5 juta.

"Pelaku (Ali Mahmud) dilaporkan menganiaya korban (Sarbinah) yang merupakan neneknya dengan cara memukul bagian kepala dengan batu bata," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Selasa.

Kejadian ini berlangsung di rumah korban Gang Masjid Al Mukmin RT03/RW18 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Selasa pukul 05.00 WIB.

"Pelaku datang ke rumah korban. Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan batu bata, selanjutnya pelaku membawa kabur barang milik korban," katanya.

Barang yang dibawa kabur pelaku berjenis kalung emas seberat 10 gram seharga Rp5,5 juta berikut uang tunai Rp3 juta.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa sebuah kain panjang motif batik, sebuah batubata dan pecahan batu bata sebanyak empat buah.

Sedangkan korban diketahui mengalami luka robek di kepala sepanjang 6 centimeter dengan kedalam 2 centimeter, kedua mata lebam dan luka pada bagian bibir serta robek di batang hidung.

"Korban dipukul kepalanya dengan batu bata hingga tidak sadarkan diri. Sekarang sedang dirawat intensif di rumah sakit setempat," katanya.

Erna menambahkan, Polsek Bekasi Timur saat ini mendalami kesaksian keluarga untuk melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017