Sukabumi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Sukabumi M Muraz dan mantan Seketaris Daerah Hanafie Zain yang baru saja pensiun dari jabatannya kembali mangkir dari agenda persidangan kasus dugaan penggelapan uang pedagang Rp7 miliar.
"Ini pemanggilannya yang kedua kali, tetapi yang bersangkutan yakni Pak Muraz dan Hanafie masih belum bisa hadir," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Rachman Zamal di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, seharusnya mereka bisa memberikan keterangan sebagai saksi dugaan penggelapan uang muka pembelian kios Pasar Pelita Kota Sukabumi yang diberikan puluhan pedagang dengan total Rp7 miliar lebih di Pengadilan Negeri Sukabumi pasa Senin, (4/12) ini.
Tapi, Wali Kota Sukabumi berhalangan hadir dengan alasan ada agenda dinas ke Yogyakarta yang tidak bisa ditinggalkan dari Senin hingga Kamis, (7/12).
Sementara, mantan Sekda Kota Sukabumi mangkir dari pemanggilan sebagai saksi alasannya menjenguk keluarganya yang tengah sakit di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Keterangan kedua saksi ini sangat penting agar kasus dugaan penggelapan uang pedagang senilai Rp7 miliar lebih oleh kuasa direksi PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) bisa lebih terang benderang," tambah Rachman.
Sementara, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi Jaja Subagja mengatakan pihaknya sudah mengajukan pemanggilan ulang untuk kedua saksi penting ini kepada Majelis Hakim PN Sukabumi pada Senin, (11/12).
"Jika dalam tiga pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir juga, maka kami akan meminta majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa kepada Wali Kota dan Sekda Kota Sukabumi ini," katanya.
Pada agenda persidangan Senin, (4/12) ini seharusnya ada lima saksi yang dihadirkan yakni Risa Amelia sebagai kasir PT AKA, Sandra Gunawan Komisaris Utama PT AKA, Sukiman Sugita, Wali Kota Sukabumi M Muraz dan mantan Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zein.
Namun, saksi yang hadir dalam agenda persidangan hanya dua orang yakni Lisa dan Sandra. Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai AA Oka Parama, dua hakim anggota Ahmad Munandar dan Dian Febriandi.
Sementara untuk, tim JPU Kejari Kota Sukabumi antara lain Fikfik Zulrofik, Suntoro dan Jaja Subagja. Hakim menunda sidang hingga satu pekan ke depan dan kembali digelar pada Senin (11/12).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Ini pemanggilannya yang kedua kali, tetapi yang bersangkutan yakni Pak Muraz dan Hanafie masih belum bisa hadir," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Rachman Zamal di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, seharusnya mereka bisa memberikan keterangan sebagai saksi dugaan penggelapan uang muka pembelian kios Pasar Pelita Kota Sukabumi yang diberikan puluhan pedagang dengan total Rp7 miliar lebih di Pengadilan Negeri Sukabumi pasa Senin, (4/12) ini.
Tapi, Wali Kota Sukabumi berhalangan hadir dengan alasan ada agenda dinas ke Yogyakarta yang tidak bisa ditinggalkan dari Senin hingga Kamis, (7/12).
Sementara, mantan Sekda Kota Sukabumi mangkir dari pemanggilan sebagai saksi alasannya menjenguk keluarganya yang tengah sakit di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Keterangan kedua saksi ini sangat penting agar kasus dugaan penggelapan uang pedagang senilai Rp7 miliar lebih oleh kuasa direksi PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) bisa lebih terang benderang," tambah Rachman.
Sementara, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi Jaja Subagja mengatakan pihaknya sudah mengajukan pemanggilan ulang untuk kedua saksi penting ini kepada Majelis Hakim PN Sukabumi pada Senin, (11/12).
"Jika dalam tiga pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir juga, maka kami akan meminta majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa kepada Wali Kota dan Sekda Kota Sukabumi ini," katanya.
Pada agenda persidangan Senin, (4/12) ini seharusnya ada lima saksi yang dihadirkan yakni Risa Amelia sebagai kasir PT AKA, Sandra Gunawan Komisaris Utama PT AKA, Sukiman Sugita, Wali Kota Sukabumi M Muraz dan mantan Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zein.
Namun, saksi yang hadir dalam agenda persidangan hanya dua orang yakni Lisa dan Sandra. Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai AA Oka Parama, dua hakim anggota Ahmad Munandar dan Dian Febriandi.
Sementara untuk, tim JPU Kejari Kota Sukabumi antara lain Fikfik Zulrofik, Suntoro dan Jaja Subagja. Hakim menunda sidang hingga satu pekan ke depan dan kembali digelar pada Senin (11/12).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017