Kota Sukabumi (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat memperbaiki pengelolaan sampah dengan mempersiapkan pembangunan tempat pengolahan sampah dengan prinsip mengurangi volume (reduce), pemanfaatan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle), sekaligus memperbaiki nilai kebersihan dari pemerintah pusat.
Informasi dari Diskominfo Kota Sukabumi, Senin, menyebutkan bahwa menurut Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki nilai kebersihan Kota Sukabumi masih rendah, yaitu 44.
"Saya juga mendapat teguran, tetapi kita berkomitmen meningkatkan nilai kebersihan di atas 50 atau 60," kata Ayep Zaki yang pekan lalu menemui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Nurofiq di kementerian.
Dalam pertemuan tersebut Ayep Zaki mengatakan mendapat teguran dari Menteri LH soal nilai kebersihan kota.
Disebutkan pula bahwa Kementerian Lingkungan Hidup siap mendukung upaya pengelolaan sampah di Kota Sukabumi.
Kementerian menekankan pentingnya nilai kebersihan melalui berbagai program dan kebijakan untuk mencapai lingkungan yang bersih dan sehat. Nilai kebersihan diukur melalui kriteria seperti pengelolaan sampah yang baik (termasuk pemilahan dan daur ulang), ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air dan udara, serta partisipasi masyarakat dalam aksi kebersihan.
KLH juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pemindahan menjadi penyelesaian di sumbernya melalui program seperti Adipura dan World Cleanup Day.
Nilai kebersihan menurut kementerian yakni bila lingkungan bersih dan sehat (udara bersih, tidak berbau, dan ketersediaan tempat sampah yang bersih); pengelolaan sampah terpadu (menerapkan prinsip 3R); kesehatan manusia dan lingkungan; dan partisipasi masyarakat dalam gerakan kebersihan.
Ia menegaskan pengelolaan sampah di Kota Sukabumi menjadi perhatian penting karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Pengelolaan yang efektif dapat menjaga kebersihan kota, mengurangi risiko penyakit, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi warga maupun pengunjung. Kondisi ini sekaligus menjadi indikator penting dalam penilaian kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Melalui program daur ulang dan pengolahan berkelanjutan seperti pembangunan TPS3R, akan tercipta peluang kerja bagi masyarakat serta meningkatnya kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan. Upaya tersebut mendukung pembangunan kota yang lebih sehat, indah, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Sementara volume sampah tahunan di Kota Sukabumi meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, misalnya, mencapai 65.795,65 ton, naik menjadi 65.828,41 ton pada 2022, meningkat lagi menjadi 67.308,30 ton pada 2023, dan naik lagi menjadi 68.081,44 ton pada 2024.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi saat ini juga sedang menggelar sayembara pengelolaan sampah yang wajib diikuti 33 kelurahan di tujuh kecamatan kota itu untuk mendapatkan inovasi terbaik dalam implementasi pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Setiap kelurahan dan kecamatan diwajibkan untuk mengirimkan proposal inovasi pengelolaan sampah, mulai tanggal 19 hingga 30 November 2025. Tahapan sayembara selanjutnya adalah pemkot akan melakukan verifikasi lapangan ke masing-masing lokasi pada 15 hingga 27 Desember 2025.
Kota Sukabumi telah berkali-kali meraih Piala Adipura atau pun Sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup atas prestasi menjaga kebersihan kota. Kota Sukabumi misalnya meraih Piala Adipura pada 2013, 2014, 2016, dan 2019. Meraih Sertifikat Adipura pada 2022, sedangkan pada 2023 batal meraih penghargaan tersebut karena terjadi kebakaran di TPA Cikundul pada 22 Oktober 2023 sehingga tidak bisa mengikuti penilaian Adipura.
Wali Kota Sukabumi menyampaikan rencana pembangunan TPS3R sebagai salah satu upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Dukungan pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan.
Dengan dukungan dari Kementerian, katanya, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan program strategis seperti pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terpadu, peningkatan edukasi masyarakat, dan penguatan regulasi untuk mengurangi pembuangan sampah sembarangan.
Jalinan kolaborasi dengan pemerintah pusat memungkinkan adanya pertukaran pengetahuan dan teknologi terkait pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Kota Sukabumi berkesempatan mengadopsi praktik terbaik dalam manajemen sampah yang berkelanjutan, termasuk melalui rencana aksi bersama.
Baca juga: Pemkot Sukabumi gelar sayembara pengelolaan sampah diikuti 33 kelurahan
Baca juga: Pemkot Sukabumi imbau warga untuk kurangi produksi sampah
Baca juga: Dispar Sukabumi wajibkan destinasi wisata terapkan konsep ramah lingkungan
