Sukabumi (Antara Megapolitan) - Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein dan Wali Kota Sukabumi M Muraz mangkir sebagai saksi kasus dugaan penggelapan uang pedagang Rp7,3 miliar oleh PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) pada proyek pembangunan Pasar Pelita.

Kesaksian itu harus diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat.

"Pak Hanafie dan Muraz sebenarnya pada Kamis (23/11) kami panggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Sukabumi untuk memberikan keterangan seputar kasus dugaan penggelapan uang pedagang Rp7,3 miliar oleh PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) pada proyek pembangunan Pasar Pelita," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Gonara Zarina di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, alasan dari kedua pejabat tersebut tidak bisa hadir dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi ini karena ada tugas kedinasan.

Seperti, Muraz melaksanakan Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah III Apeksi 2017 yang diselenggarakan Koordinator Wlayah III Apeksi dari Kamis, (23/11) hingga Jumat (24/11) di Hotel Jayakarta Jalan Hayam Wuruk, DKI Jakarta.

Kemudian, Hanafie menghadiri acara sosialisasi dan diskusi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Netralitas ASN di Bandung karena alasan dalam suratnya acara tersebut dirasa penting dan wajib dihadiri setiap sekda se-Jabar.

"Surat tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi. Dan isi dalam surat tersebut kedua pejabat itu siap menghadiri sidang di kemudian hari," tambahnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi Rachman mengatakan jika dalam tiga kali panggilan Hanafie maupun Muraz tidak bisa hadir maka, pihaknya meminta majelis hakim untuk melakukan panggilan paksa.

"Kami masih bisa mentolelir tidak bisa hadirnya pak Wali Kota dan Sekda Kota Sukabumi karena alasan kedinasan. Tetapi jika tiga kali tetap tidak memenuhi panggilan maka akan dipanggil paksa," katanya.

Informasi yang dihimpun, seharusnya pada agenda sidang dugaan penggelapan uang DP pedagang untuk pembelian kios pada proyek pembangunan Pasar Pelita senilai total Rp7,3 miliar dengan terdakwa Irwan bin Toyib yang merupakan Kuasa Direksi PT AKA, menghadirkan saksi Wali Kota Sukabumi, Sekda Kota Sukabumi dan Seketaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi Asep Saepuloh.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017