Cikarang (Antara Megapolitan) - Sebanyak 400 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat lebih dari 10 persennya melakukan praktik rentenir yaitu meminjamkan uang kepada warga dengan beban bunga tinggi.

"Pinjaman dana dengan bunga lebih dari lima persen dan biasanya bersifat simpan pinjam," kata Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Andung Adi Purwanto di Cikarang, Senin.

Menurut dia, dalam hal ini akan dilakukan penertiban apabila menemukan koperasi yang menjalankan praktek renternir.

Pasalnya hal tersebut sudah berada pada koridor luar aturan kopetasi yang berlaku. Dan bila hal tersebit terbukti melakukan maka izin keberadaannya akan dicabut.

Sebab, dalam aturannya bunga yang dikelola koperasi itu tidak lebih dari empat persen. Dan dalam hal ini namanya bukan bunga melainkan bagi hasil.

Selain itu, praktik rentenir dengan bendera koperasi tersebut sangatlah membahayakan. Dikarenakan, akan menodai dari tujuan koperasi dengan keberadaanya.

"Dan juga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa luntur, dikarenakan dengan adanya koperasi dapat menyejahterakan anggotanya,'' katanya.

Ia menambahkan landasan dasar koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan Pancasila.

Selain itu, keberadaan koperasi memang sangat diperlukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tetapi lebih diutamakan untuk masyarakat menengah ke bawah. Pasalnya dengan koperasi, masyarakat bisa mengembangkan usahanya tanpa harus terjerat hutang rentenir atau bunga bank yang cukup tinggi.

Lanjut Adi menjelaskan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan penindakan dengan tegas. Namun bila mana diperlukan maka izin mendirikan koperasi dapat dicabut.

Hal ini dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan keberadaan koperasi dengan fungsi tidak pada tempatnya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017