Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta Dinas Pendidikan setempat untuk mencairkan bantuan operasional pendidikan kepada 918 Pendidikan Anak Usia Dini.

"Dikarenakan ini sudah sesuai dengan surat keputusan bupati pada Juli 2017," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia, sebanyak 918 lembaga penyelenggara pendidikan usia dini yang ditetapkan sebagai calon penerima BOP PAUD.

"Hal tersebut seharusnya sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan sejak 2016. Tetapi hingga akhir tahun itu tidak juga turun. Pada akhirnya akan kembali diberikan pada 2017," katanya.

Alokasi anggaran bantuan tersebut mencapai Rp2,5 milar yang diberikan sesuai data yang ada atau sudah terdaftar.

Tetapi saat dilakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan menyatakan bantuan tidak terserap karena aturan yang berubah-ubah serta sifat kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun kurangnya persyaratan dari penerima bantuan.

Bantuan tersebut sebesar Rp16 miliar dan dana yang tidak terpakai (silpa) senilai Rp18,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Ia menambahkan, pemberian bantuan tersebut berdasarkan aturan Permen Pendidikan Nomor 4 Tahun 2017 yang menyatakan setiap lembaga penyelenggara pendidikan diberikan bantuan sebesar Rp600.000.

"Jumlah itu kemudian dikalikan jumlah siswa selama setahun. Kamipun mendorong agar bagian keuangan Pemkab Bekasi segera mencairkan bantuan tersebut, saat ini ada 71 lembaga yang sudah siap cair," katanya.

Sedangkan sisanya ada yang masih proses verifikasi pada bagian keuangan dan ada beberapa PAUD masih menyusun serta melengkapi persyaratan.

Nyumarno menjelaskan Dinas Pendidikan dan Bagian Keuangan Pemkab Bekasi diminta untuk membantu penyiapan persyaratan bantuan tersebut.

Dengan harapan bantuan itu dapat dicairkan minimal 90 persen pada akhir 2017 supaya bantuan tahun 2018, angka penerima dan anggarannya dapat bertambah.

"Setelah mendapatkan bantuan, lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini harus juga dibantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawabannya," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017