Dinas Kehutanan Kalimantan Timur memperkuat pengelolaan perhutanan sosial sebagai kunci dalam upaya menyejahterakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan di provinsi tersebut.
"Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Program ini tidak hanya menciptakan peluang kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga melestarikan hutan dan budaya lokal," kata Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto di Samarinda, Senin.
Menurut dia, dengan luas hutan Kaltim mencapai 65,98 persen dari luas wilayah itu, menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengelolaan hutan lestari.
Luas hutan di Kaltim mencapai 8.339.151 hektare, mencakup 44 desa di dalam kawasan hutan dan 287 desa di sekitarnya. Sebagian besar penduduk desa-desa tersebut adalah komunitas masyarakat asli yang telah lama bermukim di sana.
Joko Istanto menjelaskan bahwa program Perhutanan Sosial di Kaltim bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat dalam mengelola hutan, memperkuat kelembagaan pengelola hutan di tingkat tapak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan, membangun jejaring komunikasi dan kolaborasi para pihak, serta memperkuat fungsi ekologi kawasan hutan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah memberikan izin kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun. Selain itu, pendampingan intensif diberikan, baik sebelum maupun sesudah izin kelola diberikan.
Baca juga: DKLH sebut hutan lindung di Bumi Cenderawasih kini seluas 8 juta hektare
Baca juga: Otoritas IKN dan BOSF kolaborasi kembangkan kawasan lindung Kota Nusantara Samboja
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025