Karawang (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat menetapkan tersangka seorang Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa.

Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Karawang, Rabu, mengatakan, pengungkapan kasus korupsi dana desa tersebut berawal ketika pemerintahan desa itu melakukan pengerjaan turap untuk pengairan sawah senilai Rp400 juta.

"Dalam kasus itu, kita sudah menetapkan tersangka, yakni kadesnya yang bernama Karta," katanya.

Ia mengatakan, anggaran alokasi dana desa tahap pertama tahun 2016 seharusnya digunakan untuk membangun turap sepanjang 700 meter. Tapi, pembangunan hanya dilakukan sepanjang 112 meter dan terhenti selama beberapa bulan.

Atas hal tersebut, Karta tidak mampu mencairkan anggaran dana desa untuk tahap ke dua.

"Masyarakat berteriak dan melapor mengenai dugaan korupsi pembangunan turap. Unit Reskrim lalu segera melakukan penyelidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp300 jutaan," kata dia.

Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengumpulan barang bukti, dugaan kuat telah terjadi korupsi dari kegiatan itu.

Sehingga pihak kepolisian langsung meningkatkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Karta sebagai tersangka.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017