Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) hingga tahun 2025 telah memenuhi kebutuhan 10 hak anak Indonesia.

Kepala DP3AKB Kabupaten Biak Numfor Johanna Nap di Biak, Sabtu, mengatakan 10 hak anak telah dipenuhi pemerintah daerah  antara lain mendapat identitas nama melalui pemberian Kartu Identitas Anak (KIA).

Sedangkan hak untuk perlindungan anak, dengan memberikan perlindungan sosial. Kemudian hak mendapatkan makanan dengan program makan sehat bergizi, dan hak kesehatan memberikan layanan kesehatan di posyandu, puskesmas dan rumah sakit.

Hak anak mendapatkan pendidikan dengan program beasiswa, hak bermain disiapkan taman bermain, hak rekreasi ada tempat wisata, hak miliki kewarganegaraan, hak berperan dalam pembangunan dan hak mendapatkan kesamaan. 

Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan hak anak juga termuat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang hak anak sesuai jaminan tersebut, dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional pengesahan Konvensi Hak Anak

Baca juga: KPAI nilai pemenuhan hak anak belum jadi prioritas calon di Pilkada 2024

Pewarta: Muhsidin

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025