Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap tersangka sindikat penjual satwa langka yakni trenggiling (Manis javanica) di tiga lokasi berbeda.

"Ketiga tersangka berinisial J, D dan S kami tangkap di Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Terminal/Kecamatan Lembursitu dan SPBU Jalan Sudirman, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur, Selasa.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan kerjasama dengan pihak stakeholder terkait hingga berhasil diamankan seekor trenggiling hidup pada Senin, (23/10).

Dari hasil koordinasi pihaknya juga menyita sisik trenggiling yang informasinya akan dijual dan nantinya diolah untuk dijadikan sebagai campuran obat. Sehingga sindikat ini sudah ada bagiannya masing-masing.

Selain trenggiling hidup, sindikat ini juga menjual daging dan sisik trenggiling. Sebelumnya juga, anggota Mabes Polri telah menangkap seorang tersangka yang masih merupakan sindikat penjualan satwa langka serta daging hewan lainnya seperti kodok dan ular.

"Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 21 ayat (2), poin (a), (b), dan (d) jo pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya trenggiling hidup yang diamankan tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat untuk dilindungi dan dikembangbiakan.

Rustam mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih ada jaringannya yang berkeliara di wilayah hukumnya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017