Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi menunggu keputusan hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk menetapkan pasangan calon Kepala Daerah Sukabumi terpilih kami masih menunggu hasil sidang di MK terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Iyos Somantri-Zainul," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Kasmin, sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 baru digelar pada Rabu (8/1), kemungkinan akan memakan waktu sekitar 45 hari.
Baca juga: KPU tetapkan Ayep-Bobby kepala daerah terpilih Kota Sukabumi
Keputusan MK tersebut akan menentukan siapa pasangan calon Bupati-Wabup Sukabumi terpilih. Diperkirakan pembacaan putusan hasil sidang tersebut pada Maret mendatang.
Dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 ini, jadwal rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih belum bisa terlaksana.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025