Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan surat edaran larangan displai rokok di ritel modern kepada seluruh kepala seksi trantib setiap kecamatan.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Dinkes Kota Bogor, Jumat, merupakan tindak lanjut dari pertemuan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dengan sejumlah pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel beberapa hari yang lalu, terkait optimalisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Waktu pertemuan dengan wali kota kemarin, pihak kecamatan tidak hadir. Hari ini kami mengundang mereka untuk mengimplementasikan instruksi wali kota, terkait implementasi Perda KTR, terutama di toko modern yang ada di wilayah," kata Staf seksi promosi kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Erni Yuniarti.

Implementasi Perda KTR Kota Bogor dinilai masih lemah terutama di kawasan umum seperti hotel, restoran, kafe dan ritel. Pemkot Bogor memperkuat komitmennya untuk mengoptimalkan implemtasi Perda tersebut.

Senin kemarin Wali Kota Bima Arya Sugiarto memanggil sejumlah pengelola hotel, restoran, dan ritel untuk meminta komitmennya dalam mengimplementasikan Perda KTR.

Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan surat edaran larangan displai rokok di ritel besar dan toko modern seperti mini market yang ada di wilayah. Surat edaran tertanggal 5 Oktober 2017 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat sebagai pembina Satgas KTR.

Selain melarang dislai rokok, dan menggantinya dengan tulisan "Di sini tersedia rokok", juga disampaikan sanksi yang akan diberikan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Larangan mendisplai rokok tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tengan iklan.

Erni mengatakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat diteruskan oleh pihak kecamatan sebagai pimpinan di wilayah kepada seluruh toko modern atau minimarket yang ada di wilayahnya.

"Dengan sosialisasi ini kami harapkan seluruh ritel kecil yang ada di wilayah dapat menerapkannya. Jika sewaktu-waktu kita turun melakukan pengawasan, kami akan langsung menindak ritel yang melanggar," kata Erni.

Dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah LSM pengendalian tembakau seperti No Tobacco Control (NoTC) dan Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) yang siap membantu pihak kecamatan melakukan pengawasan di lapangan.

"Salah satu hambatan pengawasan di wilayah itu keterbatasan sumber daya manusia, mengingat banyaknya jumlah mini market baik yang ada izin maupun yang tidak ada izin. Oleh karena itu, LSM siap membantu kita melakukan pengawasan," kata Erni.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017