Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Jawa Barat, akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu setempat untuk menggaet kepesertaan sejumlah perusahaan swasta yang tidak patuh.
"Soalnya masih banyak perusahan bandel di Kota Bekasi yang tidak mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini sifatnya wajib," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Mariansah di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, modus operandi yang dilakukan oknum pengusaha tersebut ada pula yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya dengan alasan keterbatasan kondisi keuangan perusahaan.
Pihaknya sejauh ini telah berkomunikasi secara intensif oleh Pemkot Bekasi melalui DPMPPTSP untuk kegiatan kerja sama itu.
"Dengan kerja sama DPMPPTSP ini, nantinya perusahaan yang bandel itu bakal ditandai stiker penanda, bahwa yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan," katanya.
Perusahaan berstiker tersebut, kata dia, dipastikan akan mengalami kesulitan dalam memperpanjang izin usahanya.
"Ketaatan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJSTK, bakal jadi prasyarat perpanjangan izin usaha, kalau tidak ada, ya tidak akan diproses," katanya.
Ketentuan tersebut, kata dia, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Prosedur Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Program Jaminan Sosial.
Aturan itu juga akan diperkuat lagi dengan aturan di tingkat daerah guna mendorong kepatuhan perusahaan swasta terhadap kawajiban BPJSTK.
"Di tingkat kota akan ada edaran Wali Kota Bekasi untuk dorong kepatuhan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Soalnya masih banyak perusahan bandel di Kota Bekasi yang tidak mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini sifatnya wajib," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Mariansah di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, modus operandi yang dilakukan oknum pengusaha tersebut ada pula yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya dengan alasan keterbatasan kondisi keuangan perusahaan.
Pihaknya sejauh ini telah berkomunikasi secara intensif oleh Pemkot Bekasi melalui DPMPPTSP untuk kegiatan kerja sama itu.
"Dengan kerja sama DPMPPTSP ini, nantinya perusahaan yang bandel itu bakal ditandai stiker penanda, bahwa yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan," katanya.
Perusahaan berstiker tersebut, kata dia, dipastikan akan mengalami kesulitan dalam memperpanjang izin usahanya.
"Ketaatan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJSTK, bakal jadi prasyarat perpanjangan izin usaha, kalau tidak ada, ya tidak akan diproses," katanya.
Ketentuan tersebut, kata dia, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Prosedur Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Program Jaminan Sosial.
Aturan itu juga akan diperkuat lagi dengan aturan di tingkat daerah guna mendorong kepatuhan perusahaan swasta terhadap kawajiban BPJSTK.
"Di tingkat kota akan ada edaran Wali Kota Bekasi untuk dorong kepatuhan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017