Bogor (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan baru-baru ini Pemkot Bogor menerima surat terbuka dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dengan tegas menyatakan implementasi Perda KTR di kota tersebut masih kedodoran, tidak efektif, tidak serius dan tidak konsisten.

Wali Kota mengakui implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih lemah, terutama di kawasan umum yakni hotel, restoran dan kafe.

"Kita akui implementasi Perda KTR belum kuat, masih banyak oknum lah kita menyebutkan yang masih melanggar, baik dari masyarakat umum maupun instansi pemerintahan," kata Bima usai pertemuan dengan pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel serta PHRI di Balai Kota, Senin.

Ketua YLKI Tulus Abadi mendesak Wali Kota Bogor untuk konsisten menegakkan Perda KTR di tempat umum, tempat kerja, dan memberikan sanksi jika masih melakukan pelanggaran.

"Ini teguran buat kita, jadi cambuk juga agar ke depannya Kota Bogor harus lebih tegas lagi dalam implementasi Perda KTR," kata Bima.

Bima mengatakan Pemkot Bogor terus berupaya untuk mengoptimalkan implementasi Perda KTR tersebut salah satunya melalui pertemuan yang dilaksanakan dengan dinas dan instansi terkait bersama pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel.

Menurut dia, ada dua tujuan dari pertemuan tersebut yakni untuk menyosialisasikan atau menjelaskan kembali arah pembangunan Kota Bogor salah satu sebagai Kota Keluarga yang ramah anak, yang salah satu produk turunannya adalah kawasan tanpa rokok.

"Pertemuan ini juga untuk mendengarkan aspirasi dari teman-teman di PHRI, hotel, restoran, kafe dan ritel apa kendalanya, dan bagaimana solusinya agar terjadi `win win solution`," kata Bima.

Dalam pertemuan tersebut Bima menekankan bahwa Kota Bogor sudah menetapkan karakternya sebagai kota sehat, kota keluarga dan kota olah raga. Kota yang ramah bagi keluarga, layak anak.

"Khitohnya Bogor seperti itu, turunan dari komitmen itu adalah kota yang menerapkan KTR," katanya.

Ia menekankan bahwa tidak ada kota yang tumbuh menjadi metropolitan karena dunia malamnya. Tetapi menjadi kota yang ramah bagi keluarga, dan sehat. Ketika rencana kota sudah konsisten maka semua pihak akan mendapat keuntungan, termasuk hotel, restoran, kafe dan ritel.

"Di Yogyakarta kini semua hotel saling berkompetisi untuk menyelenggarakan acara lari, khususnya lari untuk kesenangan jarak 2 sampai 5 km, pelari diberikan potongan harga jika mengikuti acara tersebut dan menginap di hotel-hotel yang ada di Yogyakarta," katanya.

Bima ingin perhotelan dan restoran di Kota Bogor dapat menyelaraskan konsep tersebut, mengingat Kota Bogor telah mendeklarasikan diri sebagai kota pelari yang ditandai dengan peresmian fasilitas pedestrian di seputar Kebun Raya Bogor.

Bima menambahkan ada dua poin penting dalam komitmen kawasan tanpa rokok yakni regulasi dan penegakan hukumnya. Terkait regulasi, sejak 2009 Pemkot Bogor telah memiliki Perda KTR, bersama 250 pemkab dan pemkot di seluruh Indonesia.

"Tinggal penegakan hukumnya yang dipertegas, aspirasi yang disampaikan pengelola hotel dan restoran terkait masih sulitnya implementasi bukan lantas komitmennya yang direvisi, tetapi konsistensi komitmen tegas, maka implementasi akan terbangun," kata Bima.

Pertemuan antara Pemkot Bogor dihadiri sejumlah pengelola hotel, restoran, kafe, dan ritel, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan selaku leading sector dalam penerapan KTR di Kota Bogor, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, LSM anti tembakau, serta perwakilan Kementerian Kesehatan.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017