Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap pemuda berinisial YK alias Tukul warga Kampung Cipanas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
"Tersangka yang baru berusia 19 tahun tersebut warga Desa/Kecamatan Kabandungan kami tangkap di Jalan Raya Cibadak-Parungkuda saat nongkrong di salah satu warung. Dari tangan tersangka, kami menyita 18,31 gram ganja kering yang sudah dikembas menjadi beberapa paket kecil siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana, Rabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Tukul ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dan aktifitasnya. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan tersangka.
Petugas yang melihat tersangka yang tengah nongkrong diduga akan mengedarkan daun haramnya tersebut langsung melakukan penyergapan. Tukul pun tidak bisa berbuat apa-apa saat polisi menemukan beberapa paket ganja kering yang disembunyikan di balik pakaiannya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan pengakuan dari tersangka, ganja itu didapatnya dari seseorang. Selain itu, ia juga mengaku membawa barang haram tersebut untuk diedarkan kembali," tambahnya.
Jajang mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pemasok ganja tersebut kepada tersangka dan menjerat pemuda pengangguran itu dengan pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Tersangka yang baru berusia 19 tahun tersebut warga Desa/Kecamatan Kabandungan kami tangkap di Jalan Raya Cibadak-Parungkuda saat nongkrong di salah satu warung. Dari tangan tersangka, kami menyita 18,31 gram ganja kering yang sudah dikembas menjadi beberapa paket kecil siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana, Rabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Tukul ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dan aktifitasnya. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan tersangka.
Petugas yang melihat tersangka yang tengah nongkrong diduga akan mengedarkan daun haramnya tersebut langsung melakukan penyergapan. Tukul pun tidak bisa berbuat apa-apa saat polisi menemukan beberapa paket ganja kering yang disembunyikan di balik pakaiannya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan pengakuan dari tersangka, ganja itu didapatnya dari seseorang. Selain itu, ia juga mengaku membawa barang haram tersebut untuk diedarkan kembali," tambahnya.
Jajang mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pemasok ganja tersebut kepada tersangka dan menjerat pemuda pengangguran itu dengan pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017