Cikarang, Bekasi, 9/7 (ANTARA) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerapkan sistem pelayanan online guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan."Oktober atau November nanti sudah bisa digunakan," kata Kepala BPPT Kabupaten Bekasi, Muhyidin, di Cikarang, Sabtu.Menurut dia, sistem online ini diharapkan bisa memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait mekanisme pembuatan izin serta untuk mempermudah mengurus perizinan via online.
     
Muhyidin mengatakan, sampai saat proses pemberian informasi berbasis teknologi informasi masih dalam tahap proses pengerjaan dengan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
Menurut mantan Kepala BKD ini, dalam website BPPT itu nantinya akan dipaparkan informasi seputar pelayanan BPPT, dan apa saja yang harus dipersiapkan calon pengguna izin tentang persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan.
   
"Selain informasi tentang perijinan, sisitem online ini juga memudahkan semua pihak untuk mengurus perizinan via online yang lebih cepat dan mudah," ujarnya.Pihaknya berharap, segala bentuk perizinan seperti penanaman modal dalam negeri diserahkan oleh pusat  ke setiap daerah. Sedangkan untuk penanaman modal asing langsung dikelola langsung oleh pusat.
   
"Semua jenis penanaman modal dalam negeri diserahkan setiap daerah masing-masing," katanya.Pihaknya berharap, sistem perizinan online ini memudahkan masyarkat maupun investor Kabupaten Bekasi dalam mengurus perizinan apapun."Selama ini, masyarakat harus datang dulu ke kantor BPPT untuk mendapatkan informasi-informasi terutama dalam syarat-syarat perizinan. Kalau sistem online ini sudah rampung, masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor BPPT mencari informasi," katanya.
    
Saat ini kata dia, ada 60 izin yang ditangani oleh BPPT. Semua izin tersebut memiliki standar waktu pengurusan. Keterlambatan pengurusan biasanya terjadi pada saat melengkapi dokumen persyaratan di kelurahan, kecamatan dan dinas terkait."Siapapun yang mengurusi perizinan dengan dokumen lengkap bisa langsung selesai tepat waktu," katanya.
    
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, mengelontorkan anggaran sebesar Rp600 juta di APBD Perubahan 2011 untuk sistem ini. Bahkan, tim anggaran Kabupaten Bekasi sudah menyetujuinya."Nanti sistem ini juga akan online dengan pusat BKPM, bisa dibilang ini bentuk perizinan satu pintu dan tidak berbelit-belit," katanya.



Denny B
 

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011