Ketegangan geopolitik di Eropa dan Timur Tengah yang kian meluas membuat perekonomian dunia yang baru saja pulih dari COVID-19 pada 2020 hingga 2021, menjadi terpuruk dan tidak stabil.
Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi global pada 2024 sebesar 3,2 persen, sementara Bank Dunia memproyeksikan ekonomi global hanya tumbuh 2,6 persen.
Khusus bagi Indonesia, kedua lembaga keuangan internasional tersebut memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional akan mencapai 5 persen dan 4,9 persen tahun ini.
Proyeksi dari sejumlah lembaga keuangan lain bahkan lebih optimistis, dengan ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), serta Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 mencapai 5,1 persen.
Angka tersebut masih jauh dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 7--8 persen yang diharapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berbagai upaya dilakukan guna mencapai target pertumbuhan termasuk meningkatkan hilirisasi, mendorong pengembangan dan digitalisasi UMKM, hingga memperkuat industri keuangan non-bank (IKNB), seperti asuransi, gadai, dan pembiayaan.
Mengingat penetrasi asuransi yang sangat rendah, yakni hanya 2,8 persen per September 2024, serta menjamurnya jasa pinjaman ilegal, tentu penguatan berbagai industri tersebut amat diperlukan untuk mewujudkan Astacita yang dicita-citakan oleh pemerintahan baru tersebut.
Cakupan layanan industri keuangan non-bank sebenarnya cukup luas, bahkan kini kian komprehensif, terutama dengan maraknya berbagai platform pembiayaan, seperti paylater serta fintech lending (pinjaman online).
Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas para pelaku jasa keuangan dalam industri tersebut pun berupaya untuk mendorong penguatan industri keuangan non-bank agar permasalahan-permasalahan tersebut tidak kembali muncul dan industri tersebut dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sepanjang tahun ini saja, OJK telah meluncurkan enam peta jalan (roadmap) terkait penguatan sejumlah sektor pada IKNB, termasuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 pada 23 Januari serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024--2028 pada 5 Maret.
Lembaga pengawas keuangan tersebut juga merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada 8 Juli serta Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024--2028 pada 9 Agustus.
Selain itu, diresmikan pula Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 pada 27 Agustus serta Roadmap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024--2028 pada 25 November.
Semua peta jalan tersebut bertujuan untuk memberikan arah dan strategi tata kelola dan kelembagaan; edukasi dan literasi konsumen; pengembangan ekosistem; akselerasi transformasi digital; serta pengaturan, pengawasan, dan perizinan pada setiap sektor.
Hal tersebut agar setiap sektor dapat berkembang secara optimal dan berkontribusi dalam mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Dengan adanya peta jalan pengembangan dan pengawasan terhadap para pelaku industri keuangan non-bank, para pelaku industri tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mereka untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024