Bogor, 5/11 (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya melaporkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto ke pihak Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi hibah aset daerah kepada PD Pasar Pakuan Jaya berupa tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebon Kembang.

"Kedatangan kami untuk melaporkan tindak pidana korupsi terkait dengan hibah aset daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya berupa tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebon Kembang," kata Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bogor, Senin.

Sugeng menyebutkan, hibah yang dilakukan oleh Wali Kota diduga melanggar pasal 45 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis Pengelolaan Barang milik Daerah, pasal 1 ayat (19) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 Tentang Pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Dalam laporannya LBH menyebutkan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni Wali Kota Bogor Diani Budiarto, Direktur PD Pasar Pakuan Jaya Bogor dan Ketua Koperasi Pengusaha Kecil Pedagang dan Jasa (Kopel) Bogor.

"Tindak pindana yang diduga adalah pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut Sugeng, tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor dan rekan-rekan negara mengalami kerugian berupa hilangnya aset negara berupa aset daerah berupa tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebon Kembang Kota Bogor.

Ia mengatakan, hibah yang dilakukan menyebabkan aset negara hilang. Dengan hibah tersebut PD Pasar Pakuan Jaya mendapat aset tambahan.

Dengan aset tambahan tersebut PD Pasar bekerjasama dengan Koperasi Pengusaha Kecil Pedagang dan Jasa (Kopel) Bogor dengan menjual kepada pedagang.

"Dengan kerjasama ini PD Pasar mengutip uang dari pedagang. Pedagang sudah ada yg beli, ini artinya akan mengayakan mereka masing-masing," katanya.

Laporan berawal pada pengelolaan Blok G Pasar Kebon Kembang Bogor pada tahun 1987 antara PT Arta Inti Multi (AIM) dengan pemerintah Kota Bogor selama 27 tahun yang berakhir pada 2013 ini.

Akan tetapi, pada bulan Juli tahun 2011 kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama.

Berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut, Pemerintah Kota Bogor mengambil keputusan untuk memberikan hibah atas aset tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebun Kembang kepada PD Pasar Pakauan Jaya Kota Bogor.

Hal ini didasarkan atas Surat Keputusan Wali Kota Bogor nomor : 591-45-17 tentang hibah tanah dana bangunan Pasar Kebon Kembang Blok G kepada PD Pasar Pakuan Jaya.

"Yang menjadi masalah aspek hukum menjadikannya hibah. Harus bentuknya tidak hibah tapi penyertaan modal. Sehingga aset daerah tidak hilang berubah jadi saham," katanya.

Selain itu, lanjut Sugeng, hibah itu harusnya sesuai Permendagri diperuntukkan bagi kegiatan sosial. Pemberian hibah juga harus mendapat persetujuan dari DPRD.

"Saya dapat informasi, hibah ini tidak ada mendapat persetujuan DPRD," katanya.

Sugeng menambahkan hibah yang dilakukan Wali Kota Bogor melanggar tata tertib.

"Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Bogor dengan melakukan penyelidikan," katanya.

Dalam laporannya LBH melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan Kopel, kwitansi pembayaran pedagang Kepada Kopel sebesar Rp120 juta.

LBH datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bogor, dan menyerahkan laporan tersebut ke sekretariat Kejari Bogor.

Laporan tersebut terdaftar di Sekretariat Kejari Bogor dengan nomor registrasi B-2255/O.2.12./XI/2012 05-11-2012 diterima oleh Kepala Tata Usaha E Mulyati.

"Kejari sedang ada pertemuan internal penting dengan Kasi Pidum. Kejari juga sudah mendelagasikan pelapor untuk bertemu Kasi Intel. Laporan sudah kami terima, dan secepatnya akan diserahkan ke Kejari," katanya.


Laily R

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012