Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negari terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, menyebutkan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. 

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

KPK menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap guna diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Harun Masiku yang masuk daftar pencarian orang sejak 17 Januari 2020 , ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga: Imigrasi belum terima cekal Hasto Kristiyanto

Baca juga: KPK tetapkan Hasto Kristiyanto tersangka terkait suap Harun Masiku

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024