Majelis Umum PBB secara resmi meminta Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat nasihat tentang kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan terkait dengan keberadaan dan aktivitas PBB, organisasi internasional lainnya, dan negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki.
Permintaan yang disampaikan pada Senin (23/12) tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut dan meningkatnya fokus internasional terhadap kebutuhan kemanusiaan dan pembangunan Palestina.
Keputusan Israel untuk melarang operasi badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA, di negara tersebut, bersama dengan tantangan yang dihadapi oleh agen-agen PBB lainnya dalam memberikan bantuan ke Gaza selama setahun terakhir, mendorong langkah tersebut.
Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan peradilan tertinggi PBB.
Meskipun pendapat penasihatnya memiliki bobot hukum dan politik yang signifikan, pendapat tersebut tidak mengikat secara hukum dan kurangnya mekanisme penegakan hukum.
Berdasarkan hukum humaniter internasional, kekuatan pendudukan wajib menyetujui upaya bantuan bagi mereka yang membutuhkan, memfasilitasi program-program tersebut }dengan segala cara yang mereka miliki” dan memastikan ketersediaan makanan, perawatan medis, kebersihan, dan kesehatan masyarakat yang memadai.
Meskipun undang-undang baru Israel tidak secara eksplisit melarang operasi UNRWA di Tepi Barat dan Gaza, tetapi diperkirakan akan sangat menghambat kemampuan badan tersebut untuk berfungsi secara efektif.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024