Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, Rahmat menyatakan, pihaknya sedang membangun kualitas data pertahanan di kota yang berbatasan dengan Jakarta tersebut.

"Status tanah paling banyak di Kota Depok adalah hak milik hampir mencapai 500.000 bidang tanah," kata Rahmat ketika berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Senin.

Selain hak milik, lanjut Rahmat, juga ada hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan dan wakaf.

Rahmat menjelaskan di Kota Depok, pihaknya mengelola 688 ribu bidang tanah dan dengan luas wilayah sekitar 20.000 hektare.

Baca juga: BPN dan Pemkot Depok terima penghargaan dari KPK
Baca juga: BPN Depok serahkan 149 sertifikat elektronik milik pemkot dan 7 sertifikat aset Pemprov Jabar

Dari jumlah tersebut, sebanyak 673.000 bidang tanah sudah bersertifikat. Hampir 85 persen Depok ini sudah bersertifikat, meskipun jumlahnya dinamis dan bisa terus berubah.

Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan bahwa mayoritas bidang tanah di Depok dimiliki dengan hak milik, yaitu sekitar 500.499 bidang. Sementara itu, terdapat sekitar 50.000 bidang tanah dengan status hak guna bangunan.

Menurut Rahmat, tugas utama Kantor Pertanahan Depok adalah mengelola sekitar 700.000 bidang tanah dengan jumlah pegawai sekitar 120 orang, yang dibantu oleh tim-tim pendukung.

“Kami bertanggung jawab atas data pertanahan di Depok, dengan beragam kegiatan yang menghasilkan penerimaan negara,” katanya.

Baca juga: BPN Kota Depok komitmen cegah terjadi sengketa tanah

Rahmat juga mencatatkan penerimaan dari berbagai sumber, seperti PNBP, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), hak tanggungan dan PPh (Pajak Penghasilan).

“Dari hak tanggungan, tercatat sekitar 11,9 triliun rupiah, sementara BPHTB mencapai 720 miliar rupiah,” jelasnya.

Penerimaan dari BPHTB, lanjut Rahmat, akan masuk ke pemerintah daerah, sementara PPh menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024