Sukabumi, 2/11 (ANTARA) - Bupati Sukabumi, Sukmawijaya, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 sebesar Rp1.201.020 dan penetapan ini dilakukan oleh Bupati karena dalam pengesahan UMK di Dewan Pengupahan Kabupaten tidak menemukan kesepakatan.
Rapat yang dilakukan oleh Depekab sebenarnya sudah memunculkan angka UMK sebesar Rp1,035 juta, tetapi unsur pemerintah menolak hasil pengesahan tersebut karena tidak sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL).
"Akhirnya dilakukan kaji ulang dan saya tetapkan UMK sebesar Rp1.201.020, karena waktu yang semakin sempit dan mendesak," kata Sukawijaya kepada ANTARA di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Juamt.
Menurut Sukwajaya, sebelum pengesahan UMK yang dilakukan oleh dirinya sebagai pemimpin Kabupaten Sukabumi, terjadi tarik-menarik usulan penetapan KHL untuk dijadikan UMK di Depekab, bahkan pihak pemerintah tidak setuju dengan penetapan UMK.
Sehingga pihaknya kemudian mengkoreksi hasil tersebut dan ditemukan tidak sesuai dengan inflasi selama ini dan hal survey KHL. Selain itu, ada komponen yang sangat tidak sesuai seperti dalam menetapkan harga sewa rumah, di Depekab harga sewa rumah ditetapkan hanya Rp225 ribu.
Padahal dari hasil survey yang dilakukan oleh pihak pemerintah sewa rumah berkisar Rp325 ribu sampai Rp500 ribu setiap bulannya.
"Dari hasil survey yang kami lakukan ternyata harga sewa rumah sebesar Rp225 ribu sangat tidak layak, sehingga kami kaji dan disesuaikan dengan kebutuhan pegawai agar lebih layak lagi," tambahnya.
Di sisi lain, dengan meningkatkan UMK sebesar 40 persen, atau dari Rp885 ribu menjadi Rp1.201.020 ini dilihat dari sisi bisnis tidak akan merugikan pengusaha. Bahkan, pihaknya menilai hasil survey tahun-tahun sebelumnya ada kesalahan dan sangat tidak tepat, sebab hasilnya sangat minim atau tidak sesuai padahal Kabupaten Sukabumi dekat dengan kota besar.
"Kami menilai dalam penentuan KHL dan UMK pada tahun-tahun lalu ada kekeliruan, sehingga hasilnya sangat minim. Dan dilihat dari segi bisnis, pengusaha tidak akan dirugikan dengan penetapan UMK 2013 ini. Tetapi, dengan meningkatnya UMK ini, kami mengimbau pekerja agar meningkatkan kualitas kerjanya agar tidak ada yang dirugikan," kata Sukmawijaya.
Lebih lanjut, penetapan UMK yang dilakukan ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2013. Selain itu, pihaknya optimis investor tidak akan "lari" karena jika dibandingkan Kabupaten Bogor UMKnya sudah mencapai Rp1,7 juta. "Ini yang harus dijadikan pembelajaran oleh pengusaha dan pekerja dalam menentukan angka upah yang layak," demikian Sukmawijaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim mengatakan setelah UMK tahun 2013 ditetapkan, Bupati Sukabumi Sukmawijaya langsung menandatanganinya surat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat
"Rencananya surat rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2013 akan disampaikan ke Gubernur Jabar secepatnya," tambahnya.
Aditya
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012
Rapat yang dilakukan oleh Depekab sebenarnya sudah memunculkan angka UMK sebesar Rp1,035 juta, tetapi unsur pemerintah menolak hasil pengesahan tersebut karena tidak sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL).
"Akhirnya dilakukan kaji ulang dan saya tetapkan UMK sebesar Rp1.201.020, karena waktu yang semakin sempit dan mendesak," kata Sukawijaya kepada ANTARA di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Juamt.
Menurut Sukwajaya, sebelum pengesahan UMK yang dilakukan oleh dirinya sebagai pemimpin Kabupaten Sukabumi, terjadi tarik-menarik usulan penetapan KHL untuk dijadikan UMK di Depekab, bahkan pihak pemerintah tidak setuju dengan penetapan UMK.
Sehingga pihaknya kemudian mengkoreksi hasil tersebut dan ditemukan tidak sesuai dengan inflasi selama ini dan hal survey KHL. Selain itu, ada komponen yang sangat tidak sesuai seperti dalam menetapkan harga sewa rumah, di Depekab harga sewa rumah ditetapkan hanya Rp225 ribu.
Padahal dari hasil survey yang dilakukan oleh pihak pemerintah sewa rumah berkisar Rp325 ribu sampai Rp500 ribu setiap bulannya.
"Dari hasil survey yang kami lakukan ternyata harga sewa rumah sebesar Rp225 ribu sangat tidak layak, sehingga kami kaji dan disesuaikan dengan kebutuhan pegawai agar lebih layak lagi," tambahnya.
Di sisi lain, dengan meningkatkan UMK sebesar 40 persen, atau dari Rp885 ribu menjadi Rp1.201.020 ini dilihat dari sisi bisnis tidak akan merugikan pengusaha. Bahkan, pihaknya menilai hasil survey tahun-tahun sebelumnya ada kesalahan dan sangat tidak tepat, sebab hasilnya sangat minim atau tidak sesuai padahal Kabupaten Sukabumi dekat dengan kota besar.
"Kami menilai dalam penentuan KHL dan UMK pada tahun-tahun lalu ada kekeliruan, sehingga hasilnya sangat minim. Dan dilihat dari segi bisnis, pengusaha tidak akan dirugikan dengan penetapan UMK 2013 ini. Tetapi, dengan meningkatnya UMK ini, kami mengimbau pekerja agar meningkatkan kualitas kerjanya agar tidak ada yang dirugikan," kata Sukmawijaya.
Lebih lanjut, penetapan UMK yang dilakukan ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2013. Selain itu, pihaknya optimis investor tidak akan "lari" karena jika dibandingkan Kabupaten Bogor UMKnya sudah mencapai Rp1,7 juta. "Ini yang harus dijadikan pembelajaran oleh pengusaha dan pekerja dalam menentukan angka upah yang layak," demikian Sukmawijaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim mengatakan setelah UMK tahun 2013 ditetapkan, Bupati Sukabumi Sukmawijaya langsung menandatanganinya surat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat
"Rencananya surat rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2013 akan disampaikan ke Gubernur Jabar secepatnya," tambahnya.
Aditya
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012